Powered By Blogger

Kamis, 05 Januari 2012

SIMULASI PERHITUNGAN WARIS

I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang, banyak berkembang ilmu-ilmu umum. Sehingga beberapa ilmu yang bersumber dari ajaran Islam jarang diminati untuk dipelajari, salah satunya yaitu ilmu waris atau ilmu faraidh. Padahal dalam masyarakat, ilmu ini sangat diperlukan untuk manjaga keadilan dan ketentraman hak tiap individu.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, banyak penyebab ketidakrukunan keluarga setelah orang tua meninggal, karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan dalam hal pembagian harta waris. Dan di sini Islam hendak menunjukkan kepada umatnya, mengenai bagaimana seharusnya pembagian waris dilaksanakan dengan adil dan bijaksana dengan ilmu faraidh. Dengan mengetahui Ilmu faraidh secara mendalam, kita tidak akan terjebak kedalam fitnah tentang harta warisan, sehingga kerukunan keluarga tetap terjaga tanpa ada yang dirugikan.

II. TUJUAN
Untuk mengetahui :
1. Pengertian mawaris dan faraidh
2. asal mula disyariatkan mawaris
3. rukun, sebab dan penghalang mawaris
4. Pembagian waris sesuai dengan ketentuan Furud
5. maksud dari Ashobah, Aul dan Radd
6. Simulasi Perhitungan Waris dengan teknologi modern

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Mawaris dan Faraidh
Mawarits jamak dari mirats, (irs, wirts, wiratsah dan turats, yang dimaknakan dengan mauruts) adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya. Orang yang meninggalkan harta disebut muwarits. Sedang yang berhak menerima pusaka disebut warits. Sedangkan Faraidh, jamak dari faridhah. Kata ini diambil dari fardhu. Fardhu dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.

B. Asal Mula disyariatkan mawaris
Pada masyarakat Jahiliyah (sebelum islam), ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan adalah warisan adalah mereka yang laki-laki, berfisik kuat, dan dapat mengangkat senjata untuk mengalahkan musuh dalam setiap peperangan. Konsekuensinya anak-anak perempuan dilarang mewarisi harta peninggalan keluarganya. Setelah adanya islam, berlakulah mawaris sebagai wujud kesetaraan laki-laki dan perempuan.
             •     • 
Artinya:
“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (An-Nisa’ : 7).

C. Rukun, sebab, dan penghalang mawaris
1. Rukun dan sebab Pembagian Waris ada 3 yaitu:
a) Muwarits, yaitu orang yang mewariskan hartanya atau mayit yang meninggalkan hartanya. Syaratnya adalah muwarits benar-benar telah meninggal dunia.
b) Al-Warits atau ahli waris, yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.
c) Al-Mauruts atau Al-Mirats yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
2. Halangan untuk menerima Waris :
a) Pembunuhan
ليس للقا تل من الميراث شئ (النسئ)
Artinya:
“Tidak ada hak bagi Pembunuh sedikitpun untuk mewarisi” (HR. An-Nasai)
b) Beda Agama
لاير ث المسلم الكا فر ولا الكا فر المسلم (متفق عليه)
Artinya:
“Orang Islam tidak mewarisi harta orang kafir dan oaring kafir tidak mewarisi harta orang Islam”.(bukhari muslim)
c) Perbudakan
Islam sangat tegas tidak menyetujui perbudakan, sebaliknya menganjurkan agar setiap budak dimerdekakan. Perbudakan menjadi penghalang mewarisi bukan karena status kemanusiaannya tetapi karena dianggap ia tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

D. Pembagian Waris sesuai dengan ketentuan Furud
Ashabul Furud adalah Ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Al-Sunah, yaitu , , , , dan . Ashabul Furud ini ada 12 orang. Empat orang dari kaum laki-laki, yaitu : ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu dan suami. Sedangkan 8 lainnya dari kaum perempuan, yaitu : Istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu dan nenek.
1. Ahli waris yang mendapatkan setengah dari harta warisan:
a. Suami, yaitu apabila istri yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki baik laki-laki maupun perempuan.
b. Anak perempuan tunggal, atau tidak mempunyai saudara lain
c. Anak perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika tidak mempunyai anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang (mahjub).
d. Saudara perempuan sekandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada yang menghalanginya.
2. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat
a. Suami, jika istri yang meninggal dunia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan atau meninggalkan anak dari anak laki-laki maupun perempuan.
b. Istri atau beberapa istri (tidak boleh lebih dari empat orang), Jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan).
3. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan
Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), Jika suami yang meninggal dunia itu meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
4. Ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga
a. Ibu, Jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
b. Dua saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.
5. Yang mendapatkan bagian dua pertiga
a. Dua anak perempuan atau lebih dengan syarat tidak ada anak laki-laki.
b. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
c. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
d. Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan sekandung serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub).
6. Yang mendapatkan bagian seperenam
a. Ayah si mayat, Jika yang meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya.
b. Ibu, jika dia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki atau beserta dua saudara sekandung atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja, atau seibu saja.
c. Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika anak atau anak dari anak laki-laki, dan tidak ada ayah.
d. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah), jika tidak ada ibu.
e. Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dengan seorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub).
f. Saudara perempuan seayah, yaitu ketika bersama dengan saudara perempuan sekandung serta tidak ada ahli waris yang menghalanginya .
g. Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaitu jika tidak ada hijab (yang menghalangi).






E. Apa yang dimaksud dengan Ashabah, ’Aul dan Radd
1. Ashabah
Ashabah menurut bahasa adalah Pembela, Penolong, Pelindung. Menurut Istilah, para fuqoha mengartikan ashabah sebagai kekerabatan khusus yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan seluruh warisan jika dia dalam keadaan seorang diri atau mendapat sisa dari warisan yang telah dibagikan antara ashabul furud. Ashabah terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Ashabah Nasabiyah (karena nasab)
Ashabah nasabiyah dibagi menjadi 3:
1) Ashabah Binnafsi (yang mengambil ashabah dengn sendirinya)
Ashabah binnafsi adalah setiap kerabat laki-laki yang hubungannya langsung dengan yang meninggal, tidak diselingi oleh seorang wanita, tetapi oleh seorang laki-laki. Asabah binnafsih mempunyai 4 jalur yaitu:
a) Jalur anak, meliputi anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah.
b) Jalur ayah, meliputi ayah, kakek dan terus ke atas.
c) Jalur saudara, meliputi saudara laki-laki sekandung dan anak laki –lakinya terus ke bawah, serta, saudara laki-laki seayah dan anak laki-lakinya terus ke bawah.
d) Jalur paman, meliputi paman sekandung dan anak laki –lakinya terus ke bawah, paman sebapak dan anak laki –lakinya terus ke bawah.
2) Ashabah Bilghairi (yang mengambil ashabah karena sebab lain)
Ashabah bil ghairi adalah setiap wanita yang memerlukan orang lain untuk menjadikannya ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushbah. Ashabah bil ghair ada 4 yaitu anak perempuan sekandung, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah.
3) Ashabah Ma’al Ghair (yang mengambil ashabah bersama yang lain)
Ashabah ma’al ghairi adalah setiap wanita yang dalam menerima ashabah memerlukan orang lain, sedang orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ashabah. Yang termasuk ashabah ma’al ghair yaitu saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan seayah.
b. Ashabah Sababiyah (karena sebab)
Yang termasuk ashabah sababiyah yaitu orang yang memerdekakan budak.

2. ‘Aul
‘Aul merupakan kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Misalnya seorang istri meninggal, dia meninggalkan suami dan dua saudara perempuan sekandung. Asal masalahnya 6, maka suami mendapatkan setengah yaitu 3 dan dua saudara perempuan sekandung mendapatkan dua pertiga yaitu 4. Dengan demikian yang terkumpul adalah 7, jumlah itulah yang dijadikan untuk membagi harta warisan.

3. Radd
Merupakan mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furud menurut bagian yang ditentukan mereka karena tidak adanya ashib nasabi. Radd hanya diberikan kepada anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, ibu, nenek, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu.

F. Simulasi Perhitungan Waris dengan teknologi modern
Dalam simulasi perhitungan ilmu waris disini akan ditunjukkan perhitungan secara manual dan secara modern.
1. Perhitungan waris secara manual
contoh 1:
Ada seorang meninggal, dengan meninggalkan ibu, bapak, suami kakek,, paman, keponakan, anak laki-laki, anak perempuan, dan saudara seibu, serta uang sebesar 72 juta. Berapa bagian-bagian yang didapat para ahli waris?
Penyelesaian:

Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal(12) Tash-hieh(36) Harta yang diperoleh
Ibu
2 6 Rp. 12.000.000,-
Bapak
2 6 Rp. 12.000.000,-
Suami
3 9 Rp. 18.000.000,-
Kakek Mahjub hirman -
Paman Mahjub hirman -
Keponakan Mahjub hirman -
Anak lk 1 ashabah 5 10 Rp. 20.000.000,-
Anak pr 1 5 Rp. 10.000.000,-
Saudara seibu Mahjub hirman
Jumlah 12 36 Rp. 72.000.000,-
Ket: asal = 12, tetapi karena sisanya 5 tidak habis dibagi 3 (ashabah) maka asal ditash-hieh menjadi 3 X 12 = 36.

contoh 2:
Seorang meninggal, dengan meninggalkan harta warisan 39 juta. Dia memiliki ahli waris yaitu seorang istri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, paman sekandung, dan anak dari paman sekandung. Maka bagian masing-masing ahli waris adalah…..
Penyelesaian:
Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal (12) Harta yang diperoleh
Suami 1 ¼ 3 Rp. 9.000.000
Anak pr 1 ½ 6 Rp.18.000.000
Cucu pr dr anak lk 1 2 Rp. 6.000.000
Kakek 1 + ashabah
2 Rp. 6.000.000
Paman sekandung 1 Mahjub hirman*
Anak lk dr paman kdg 1 Mahjub hirman*
jumlah 13 Rp. 39.000.000
Ket: asal masalah = 12 dan ‘aul = 13, maka yang dipakai ‘aulnya
Hijab terbagi menjadi dua :
*Hijab Hirman adalah terhalangnya seseorang menerima pusaka karena ahli waris yang lain lebih utama darinya untuk mendapatkan pusaka.
**Hijab nuqsan adalah terhalangnya seseorang yang menerima pusaka banyak, berpindah pada fardhu-nya yang kurang karena ada seseorang lain

Contoh 3:
Jika ada seorang mati dengan meninggalkan harta warisan sebesar 2 juta dan dua orang ahli waris yaitu 1 anak perempuan dan ibu. Maka tiap-tiap ahli waris mendapat bagian…
Penyelesaian:
Masalah
Nama Jumlah Bagian Asal(6) Radd(4) Harta yang diperoleh
Anak pr 1 ½ 3 3 Rp. 1.500.000,-
Ibu
1 1 Rp. 500.000,-
Jumlah 4 4 Rp. 2.000.000,-
Ket: asal = 6,tetapi setelah dijumlah bagian-bagian ahli waris masih sisa 2 dan tidak ada ashabah, sehingga menggunakan rad = 4.

2. Perhitungan waris secara modern
Seiring perkembangan teknologi, perkembangan mawaris yang memuat aturan-aturan syari’ah Islam dapat dipadukan dengan IPTEK. Keterpaduan ini berfungsi untuk mempermudah perhitungan mawaris. Dan di sini kami menggunakan software at-tashil buatan programmer Ahmad Ruswandi (email: kaisansoft@gmail.com) dan dikembangkan oleh kaisansoft.com untuk menghitung mawaris. Yang langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Install software at-tashil42 ke dalam komputer.
b. Buka software at-tashil42. Maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini:













c. Kalau masih berbahasa inggris bisa dirubah ke dalam bahasa Indonesia maupun bahasa arab, karena terdapat tiga pilihan bahasa (arab, inggris, indonesia).
d. Masukkan kasus warisannya di daftar kasus warisan (kalau tidak ada bisa dikosongi).
e. Masukkan jumlah harta waris pada jumlah harta.
f. Masukkan nama ahli waris dan jumlahnya di ahli waris.
g. Setelah semuanya selesai. Hasil perhitungan dapat dilihat dalam 2 bentuk yaitu diagram dan tabel.
Contoh bisa langsung di dipraktekkan di software at-tashil42.

IV. SIMPULAN
1. Mawarits adalah harta peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada para warisnya. Sedangkan Faraidh berasal dari kata fardhu yang dalam istilah ulama fiqh mawaris ialah bagian yang telah ditetapkan oleh syara’.
2. Pada masyarakat Jahiliyah (sebelum islam), perempuan tidak mendapatkan warisan,setelah adanya islam, berlakulah mawaris sebagai wujud kesetaraan laki-laki dan perempuan.
3. Rukun dan sebab Pembagian Waris ada 3 yaitu
a. Muwarits yang syaratnya adalah benar-benar telah meninggal dunia.
b. Al-Warits yang syaratnya harus mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.
c. Al-Mauruts atau Al-Mirats yaitu harta peninggalan si mati setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
Sedangkan yang menjadi penghalang waris yaitu : Pembunuhan, beda agama dan perbudakan
4. Ashabul Furud adalah ahli waris yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan di dalam Al-Quran dan Al-Sunah, yaitu , , , , dan . Ashabul Furud ini ada 12 orang, yaitu : ayah, kakek dan terus lurus ke atas, saudara laki-laki dari ibu dan suami, Istri, anak perempuan, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, anak perempuan dari anak laki-laki, ibu dan nenek.
5. Ashabah merupakan kekerabatan khusus yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan seluruh warisan jika dia dalam keadaan seorang diri atau mendapat sisa dari warisan yang telah dibagikan. Dan ‘Aul merupakan kelebihan saham ashabul furud dari besarnya asal masalah dan adanya penyusutan dalam kadar penerimaan mereka. Sedangkan Radd sendiri adalah mengembalikan sisa harta warisan kepada ashabul furud menurut bagian yang ditentukan mereka karena tidak adanya ashib nasabi.
6. Dalam simulasi perhitungan ilmu waris dapat ditunjukkan lewat perhitungan secara manual dan secara modern yaitu denagn menggunakan software At-Tashil42.




V. PENUTUP
Demikian uraian makalah tentang Simulasi Perhitungan waris yang dapat Penulis sampaikan, Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya Penulis membutuhkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

Ash-Shiddieqy, Teungku Muhamad Hashbi. 2002. Figh Mawaris. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Fuad, Muhamad. 2007. Fiqih Wanita Lengkap. Jombang: Lintas Media.
Hasbiyallah, H. 2007. Belajar Mudah ilmu Waris. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Hassan, A. 2003. Al-Faraidh. Surabaya : Pustaka Progresif.
MATEMATIKA DALAM HISAB (PENGHITUNGAN ARAH KIBLAT)

PENDAHULUAN
Ilmu falak dikalangan umat islam dikenal dengan ilmu hisab, sebab kegiatan yang menonjol pada ilmu tersebut yang dipelajari dan dipergunakan dalam praktek ibadah adalah melakukan “perhitungan-perhintungan”. Ilmu falak atau astronomi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-benda langit, tentang fisiknya, geraknya, ukurannya, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Benda langit yang dipelajari umat islam untuk kepentingan praktek ibadah adalah matahari, bumi dan bulan. Itupun terbatas hanya pada posisinya saja. Sebagai akibat dari gerakannya (Astronomika). Hal ini disebabkan karena perintah-perintah ibadah yang waktu pelaksanaannya melibatkan benda langit, kesemuanya itu berhubungan dengan posisi.
Ilmu hisab modern dalam prakteknya, banyak mempergunakan ilmu pasti yang kebenarannya tidak disangsikan lagi. Ilmu tersebut adalah Spherical Trigonometry (Ilmu Ukur Segitiga Bola). Disamping itu, dalam ilmu hisab modern mempergunakan data yang dikontrol oleh observasi setiap saat. Atas dasar inilah banyak kalangan yang mengatakan ilmu hisab memberikan hasil yang pasti.
Materi pembahasan ilmu hisab terbatas pada hal-hal yang ada hubungannya dengan pelaksanaan ibadah. Sasaran yang dituju adalah menentukan awal dan waktu sholat, arah kiblat, awal bulan komariyah dan terjadinya gerhana. Dalam makalah ini akan membahas tentang menentukan arah kiblat.

TUJUAN
Makalah ini dibuat untuk mengetahui:
Pengertian Hisab dan arah kiblat
Dalil syar’i yang berhubungan dengan hisab (arah kiblat)
Matematika dalam hisab (Penentuan Arah Kiblat)

PEMBAHASAN
Pengertian Hisab dan arah kiblat
Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Dalam diskursus tentang Kalender Hijriah dikenal dengan istilah hisab urfi dan hisab hakiki. Hisab urfi adalah sistem perhitungan kalender yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.
Sistem hisab urfi tak ubahnya seperti kalender syamsiyah, bilangan hari pada tiap-tiap bulan berjumlah tetap, kecuali bulan tertentu pada tahun tertentu jumlahnya lebih panjang satu hari, sehingga sistem hisab ini tidak dapat dipergunakan dalam menentukan awal bulan kamariyah untuk pelaksanaan ibadah (awal dan akhir ramadhan), karena menurut sistem ini, umur Bulan Sya’ban dan Ramadhan adalah tetap yaitu 29 hari untuk Sya’ban dan 30 hari untuk Ramadhan. Diantara karya-karya yang menganut teori hisab urfi adalah The Muslim and Christian Calender karya G.S.P. Freeman Grenville, Takwim Istilah Hijriah-Masehi 1401-1500 H/1980-2077 M karya M. Khair, dan Al-Manak Masehi Hijri 1364 H/1945 M-1429 H/210 M karya KH. Salamun Ibrahim.
Hisab hakiki adalah sisitem hisab yang didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini, umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal setiap awal bulan. Artinya, boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari. Bahkan boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urfi.
Di Indonesia, hisab hakiki dapat dikelompokkan menjadi 3 generasi, yaitu :
Hisab hakiki taqribi, termasuk dalam generasi ini seperti kitab Sulamun Nayyirain karya Muhammad Mansyur bin Abdul Hamid bin Muhammad Damiri el-Betawi dan Kitab Fathu ar-Raufil Mannan karya Abu Hamdan Abdul Jalil.
Hisab hakiki Taqiqi, termasuk dalam kelompok ini, seperti kitab Khulasah al-Wafiyah karya K.H Zubair Umar al-Jailani Salatiga, Kitab Badi’atul Mithal oleh K. H Ma’shum Jombang, dan kitab Hisab Hakiki karya KRT Wardan Diponingrat.
Hisab Hakiki Kontemporer, termasuk dalam generasi ini, seperti The New Comb, Astronomical Almanac, Islamic Calender karya Mohammad Ilyas dan Mawaqit karya Khafid dan kawan-kawan.
Pada hakekatnya Kiblat adalah masalah arah, yakni arah yang menunjuk ke Ka’bah di Makkah. Dan di seluruh titik permukaan bumi ini dapat ditentukan ke mana arah kiblatnya dengan cara perhitungan dan pengukuran. Oleh karena itu, perhitungan arah kiblat adalah perhitungan untuk mengetahui dan menetapkan ke arah mana Ka’bah di Makkah itu dilihat dari suatu tempat di permukaan bumi ini, sehingga semua gerakan orang yang sedang melaksanakan shalat, baik ketika berdiri, ruku’, maupun sujudnya selalu berimpit dengan arah yang menuju Ka’bah.
Ijma’ Ulama’ berpendapat bahwa menghadap Kiblat merupakan syarat sahnya shalat, sebagaimana yang telah disebutkan oleh dalil-dalil syar’i. Bagi orang-orang di kota Makkah dan sekitarnya perintah ini tidak menjadi persoalan, sebab dengan sangat mudah mereka dapat memenuhinya. Tapi persoalannya menjadi lain bagi orang-orang yang jauh dari kota Makkah –terlepas dari ikhtilaf para Ulama’ tentang apakah cukup menghadap ke arah Ka’bah saja sekalipun kenyataannya salah, ataukah harus menghadap ke arah sedekat mungkin dengan posisi Ka’bah sebenarnya.
Dalil syar’i yang berhubungan dengan hisab (arah kiblat)
Banyak Ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW yang menjelaskan tentang keharusan seorang muslim untuk menghadap Kiblat ketika melaksanakan shalat. Berikut ini adalah sebagian dalil Syar’i yang berhubungan dengan Kiblat kaum Muslimin.
ومن حيث                                     ••               
Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan. Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.
اذا قمت الى الصلاة فاسبغ الوضوء ثم اسقبل القبلة فكبر
”Bila kamu hendak melaksanakan shalat maka sempurnakanlah wudlu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah!”

ان النبي صلى الله عليه وسلم لما دخل البيت دعا فى نواحيه ولم يصل فيه حتى خرج ركع ركعتين فى قبل القبلة وقال هذه القبلة
”Sesungguhnya Nabi SAW ketika masuk ke Baitullah beliau berdo’a di sudut-sudutnya, dan tidak shalat di dalamnya sampai beliau keluar. Setelah keluar beliau shalat dua raka’at di depan Ka’bah dan berkata: ”Inilah Kiblatku”
ما بين المشرق والمغرب قبلة
”Diantara Timur dan Barat terdapat Kiblat”

البيت قبلة لاهل المسجد والمسجد قبلة لاهل الحرم والحرم قبلة لاهل الارض في مشارقها ومغاربها
”Baitullah adalah kiblat bagi orang-orang di Masjidil haram. Masjidil Haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk Tanah Haram (Makkah). Dan Tanah Haram adalah kiblat bagi semua umatku di bumi, baik di Barat maupun di Timur”
Dalam Surat Al-Anbiya’ ayat 33 disebutkan bahwa Allahlah yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan, masing-masing dari keduannya beredar pada garis edarnya. Masih banyak ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menerangkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan Allah SWT, termasuk mengenai peredaran matahari dan bulan, pergantian siang dan malam, disamping benda-benda langit lainnya, dan dengan tanda-tanda itu dapat diketahui bilangan tahun dan hisab atau perhitungan waktu.
    •        
Artinya : “Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya”. (QS. Al-Anbiya’ (21): 33).
Sebagai realisasi dari ayat tersebut, lahirlah ilmu falak yang dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan muslim sejak abad pertengahan yang secara spesifik membahas kedudukan matahari, bulan, dan bumi serta benda-benda langit lain yang terkait dengan perhitungan arah kiblat, awal waktu shalat, dan awal bulan. Dengan demikian, ilmu falak ini bukan sekedar ilmu, melainkan untuk kepentingan praktis dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.

Hadits yang diriwayatkan At-Thabrani.
ان خيا رعباد الله الذين يراعون الشمس والقمرلذكر الله. (رواه الطبرانى)
Artinya : “Sesungguhnya hamba-hamba Allah yang baik ialah yang selalu memperhatikan matahari dan bulan, untuk mengingat Allah. (Diriwayatkan oleh At-Thabrani).
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnus Sunni.
تعلموا من النجوم ما تهتدون به فى ظلمات االبر والبحر ثم انتهوا.
(رواه ابن السنى)
Artinya : “Pelajarilah keadaan bintang-bintang supaya kamu mendapat petunjuk dalam kegelapan darat dan laut, lalu berhentilah”. (Diriwayatkan oleh: Ibnu Sunni).
Matematika dalam hisab (Arah Kiblat)
Hisab arah kiblat
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual dikalangan kaum muslimin.
Karena setiap titik (tempat) di permukaan bumi ini berada di permukaan bola Bumi, maka perhitungan arah Kiblat dilakukan dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola (Spherical Trigonometri). Agar supaya hasil perhitungan seakurat dan seteliti mungkin, maka diperlukan alat bantu mesin hitung atau kalkulator.
Penentuan hisab arah qiblat
Posisi matahari diatas ka’bah
Kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat adalah saat posisi matahari berada tepat diatas ka’bah. Posisi matahari tepat berada diatas ka’bah akan terjadi ketika lintang ka’bah sama dengan deklinasi matahari, pada saat itu matahari berkulminasi tepat diatas ka’bah. Dengan demikian arah jatuhnya banyangan benda yang terkena cahaya matahari itu adalah arah kiblat.
Dalam satu tahun akan ditemukan dua kali posisi matahari di atas ka’bah. Kesempatan tersebut datang pada setiap tanggal 27 Mei atau 28 Mei pukul 11.57 LMT dan tanggal 15 Juli atau 16 Juli pukul 12.06 LMT.
Cara mengecek arah kiblat:
Letakkan satu tegakan (tongkat dan sejenisnya) di tempat yang terkena cahaya matahari.
Amati jatuhnya bayangan tersebut yang terbentuk oleh cahaya matahari.
Tentukan arah jatuhnya bayangan itu sebagai arah kiblat.
Perhitungan hisab dengan rumus
Untuk perhitungan arah Kiblat yang harus diketahui terlebih dahulu ada 3 (tiga) data; yaitu:
Lintang dan Bujur Ka’bah
Lintang dan Bujur Tempat yang mau diukur arah Kiblatnya
Selisih Bujur Ka’bah dan Bujur Tempat yang mau diukur arah Kiblatnya (C)
Adapun rumus Arah Kiblat sebagai berikut:

Ctg B=(Ctg b sin⁡a)/sin⁡C - Cos a Ctg C

Keterangan :
Rumus tersebut di atas adalah untuk mencari arah kiblat dari suatu tempat di permukaan bumi yang diketahui LINTANG dan BUJUR tempatnya.
B = Arah kiblat suatu tempat.
Yaitu sudut antara arah ke Ka’bah dan arah ke titik Kutub Utara.
p = sudut pembantu.
a = 〖90〗^o - Lintang Tempat.
Yaitu busur antara Titik Kutub Utara dengan Tempat yang akan di cari Arah Qiblatnya.
b = 〖90〗^o – Lintang Ka’bah.
Yaitu busur antara Titik Kutub Utara dengan Ka’bah.
C = selisih antara Bujur Ka’bah dengan Bujur Tempat yang akan dicari Arah kiblatnya.
Lintang Ka’bah == + 〖21〗^o 〖25〗^' (LU)
Bujur Ka’bah == 〖39〗^o 〖50〗^' BT
Untuk melakukan perhitungan arah kiblat diperlukan alat hitung yang berupa daftar logaritma atau kalkulator. Oleh karena rumus-rumus yang dipergunakan memakai kaidah-kaidah ilmu ukur bola.
Jenis kalkulator yang dipergunakan setidak-tidaknya mempunyai fungsi sebagai berikut:
Mempunyai mode derajat (DEG) dan satuan derajat (°'")
Mempunyai fungsi sinus (sin, cos, tan) beserta proses perubahannya.
Mempunyai fungsi pembalikan bilangan dan penyebut, biasanya dengan tanda 1/x. Fungsi ini sangat penting untuk mendapatkan nilai Cotan (=1/tan), Sec (=1/cos), dan Cosec (=1/sin).
Mempunyai fungsi memori, biasanya bertanda Min dan MR.
Mempunyai fungsi minus, biasanya bertanda (-/+)
Contoh perhitungan:
Hitunglah arah kiblat kota Yogyakarta, jika diketahui:
Lintang tempat (ф) : -07° 48’
Bujur tempat (λ) : +110° 21’
Lintang Ka’bah : +21° 25’
Bujur Ka’bah : +39° 50’
Langkah – langkah penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
Menggunakan rumus sinus cosinus
Ctg B=(Ctg b sin⁡a)/sin⁡C - Cos a Ctg C
a = 90° - ( - 07°48') = 97°48'
b = 90° - ( +21°25') = 68°35’
C = 110°21' - 39°50’ = 70°31’
Ctg B= (Ctg 68 〖35〗^' x Sin 97 〖48〗^')/(Sin 70 〖31〗^' )- Cos 97 〖48〗^' x Cot 70 〖31〗^'
= (0,3922313116 x 0,99074784)/0,942738551- ( -0,135715572)x 0,35379124
= 0,460220813
B = 65°17’13”,66

KESIMPULAN
Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Banyak Ayat al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW yang menjelaskan tentang keharusan seorang muslim untuk menghadap Kiblat ketika melaksanakan shalat.
Karena setiap titik (tempat) di permukaan bumi ini berada di permukaan bola Bumi, maka perhitungan arah Kiblat dilakukan dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola (Spherical Trigonometri).
Untuk perhitungan arah Kiblat yang harus diketahui terlebih dahulu ada 3 (tiga) data; yaitu:
Lintang dan Bujur Ka’bah
Lintang dan Bujur Tempat yang mau diukur arah Kiblatnya
Selisih Bujur Ka’bah dan Bujur Tempat yang mau diukur arah Kiblatnya (C)
Untuk melakukan perhitungan arah kiblat diperlukan alat hitung yang berupa daftar logaritma atau kalkulator. Oleh karena rumus-rumus yang dipergunakan memakai kaidah-kaidah ilmu ukur bola.

PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan sebagai perbaikan kami. Semoga pesan tersirat dalam makalah ini bermanfaat bagi kita sampai akhir nanti, terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA
Azhari, Susiknan. Hisab dan Rukyat : Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan. Jogjakarta :Pustaka Pelajar. 2007. Cet 1.
Azhari, Susiknan. Ilmu Falak. Yogyakarta: Suara Muhamadiyah. 2007. Cet II.
Ash-Shon’ani, Subulus Salam, (Bandung: Ad-Dahlan,tt), Juz I,
Asy-Syaukani, Nailul Author, (Beirut: Dar al-Ma’arif, 1983), Juz II
Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Semarang: Toha Putera, tt),
Khazin, Muhyiddin. Ilmu Falak Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Buana Pustaka. 2005. Cet. II.
Jamil, A. Ilmu Falak (Teori dan Aplikasi). Jakarta : Amzah. 2009. Cet 1.
Badan Hisab & Rukyah Dep. Agama. Almanak Hisab Rukyat. Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam. 1981.
MATEMATIKA DALAM RUKYAH
I. PENDAHULUAN
Perlaksanaan ibadah dalam Islam mempunyai kaitan erat dengan fenomena alam seperti pergerakan bulan, bumi dan matahari. Ini disebabkan perlaksanaan ibadah dilaksanakan dalam batas masa yang tertentu. Masa bergantung kepada pergerakan bumi matahari dan bulan. Hal ini menggerakkan umat Islam untuk sentiasa memperhatikan dan memikirkan kejadian alam.
Setiap ibadah wajib seperti solat, zakat, puasa dan haji mempunyai batas waktu tertentu yang telah ditetapkan dan itu menjadi syarat sah perlaksanaan ibadah. Untuk mengetahui batas waktu itu bisa digunakan ilmu falak. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai rukyah serta penggunaan matematika dalam pelaksanaan rukyah.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa Pengertian Rukyah?
B. Bagaimana Kriteria Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriyah?
C. Bagaimana Penggunaan Matematika dalam Teknis Pelaksanaan Rukyah?
D. Apa Saja Alat yang Digunakan dalam Pelaksanaan Rukyah?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Rukyah
Kata rukyah, seperti halnya kata observation dalam bahasa Inggris yang artinya pangamatan. Rukyat berasal dari bahasa Arab, dari kata jadian raay, yaraa, menjadi ra’yan, ru’yatan dan seterusnya yang berarti melihat atau mengamati.
Dari hadits-hadits yang ada, dapat dipahami bahwa pengertian kata rukyah dan kata-kata jadiannya, secara garis besar dibagi menjadi tiga. Pertama, melihat dengan mata. Kedua, melihat melalui kalbu (intuisi). Ketiga, melihat dengan ilmu pengetahuan.
Dalam diskursus mengenai kalender hijriah, konsep rukyah mengarah kepada metodologi untuk mengetahui hilal. Dalam hal ini rukyah diartikan sebagai pengamatan bulan sabit baru (hilal) sesudah matahari terbenam pada tanggal 29 bulan hijriah. Pada awalnya, rukyah hanya dibatasi dengan melihat menggunakan mata telanjang. Namun, sekarang pelaksanaan rukyah bisa memanfaatkan bantuan alat dan teknologi canggih seperti binokular dan teleskop rukyah.
Kegiatan melihat rukyah adalah memperhatikan hilal di langit sebelah barat menjelang bulan baru. Sebelum melakukan rukyah, kedudukan hilal harus dilokalisir dengan perhitungan yang cermat, yang meliputi:
1. Tinggi hilal
2. Azimut
3. Kemiringan falak bulan dari ekliftika.
B. Kriteria Penentuan Awal Bulan dalam Kalender Hijriyah
1. Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Kriteria ini berpegangan pada hadis Nabi Muhammad: “Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka genapkanlah (istikmal).”
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dalih mencontoh sunnah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
2. Wujudul Hilal
Wujudul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip: ijtima’ (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam (moonset after sunset); maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Hisab Wujudul Hilal bukan untuk menentukan atau memperkirakan hilal mungkin dilihat atau tidak. Tetapi hisab wujudul hilal dapat dijadikan dasar penetapan awal bulan Hijriyah sekaligus bulan (kalender) baru sudah masuk atau belum, dasar yang digunakan adalah perintah Al-Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
                         
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus: 5)
3. Imkanur Rukyah MABIMS
Imkanur Rukyah adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah, dengan prinsip:
Awal bulan (kalender) Hijriyah terjadi jika:
a) Pada saat matahari terbenam, ketinggian (altitude) bulan di atas cakrawala minimum 2°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) bulan-matahari minimum 3°, atau
b) Pada saat bulan terbenam, usia bulan minimum 8 jam, dihitung sejak ijtimak.
Secara bahasa, Imkanur Rukyah adalah mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Secara praktis, Imkanur Rukyah dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyah dan metode hisab. Terdapat 3 kemungkinan kondisi :
a) Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyat dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
b) Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyat kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
c) Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyah. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala. Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyah maka awal bulan telah masuk malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini. Tetapi jika rukyah tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyah menggenapkan bulan menjadi 30 hari sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini rukyah dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Meski demikian ada juga yang berpikir bahwa pada ketinggian kurang dari 2⁰ hilal tidak mungkin dapat dilihat. Sehingga dipastikan ada perbedaan penetapan awal bulan pada kondisi ini.Hal ini terjadi pada penetapan 1 Syawal 1432 H / 2011 M.
Di Indonesia, secara tradisi pada petang hari pertama sejak terjadinya ijtimak (yakni setiap tanggal 29 pada bulan berjalan), Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Hisab Rukyah (BHR) melakukan kegiatan rukyah (pengamatan visibilitas hilal), dan dilanjutkan dengan Sidang Itsbat, yang memutuskan apakah pada malam tersebut telah memasuki bulan (kalender) baru, atau menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.
Di samping metode Imkanur Rukyat di atas, juga terdapat kriteria lainnya yang serupa, dengan besaran sudut/angka minimum yang berbeda.
4. Rukyah Global
Rukyah Global adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah yang menganut prinsip bahwa: jika satu penduduk negeri melihat hilal, maka penduduk seluruh negeri berpuasa (dalam arti luas telah memasuki bulan Hijriyah yang baru) meski yang lain mungkin belum melihatnya.
C. Matematika dalam Teknis Pelaksanaan Rukyah
Dalam teknis pelaksanaan rukyah di lapangan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
1. Membentuk tim rukyah yang terdiri dari unsur pemerintah, dalam hal ini Kementrian Agama, ormas Islam, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya.
2. Menentukan lokasi rukyah yang bebas halangan untuk memandang ke arah barat dalam melihat hilal.
3. Melakukan hisab awal bulan untuk mengetahui waktu dan posisi matahari terbenam, posisi dan ketinggian hilal pada saat matahari terbenam, lama hilal di atas ufuk, saat hilal terbenam.
4. Membuat gawang lokasi jika rukyah menggunakan gawang lokasi
5. Menyiapkan dan memasang alat bantu rukyah yang diperlukan
6. Melakukan pengamatan terhadap hilal dengan memfokuskan pandangan serta perhatian ke titik fokus posisi hilal pada orbit bulan, sejak matahari terbenam sampai saat hilal terbenam.
7. Menyusun laporan rukyah dan menyampaikan kepada pemerinyah untuk dijadikan bahan pertimbangan oleh dewan itsbat dalam menentukan awal bulan.
Rumus dasar goniometri, dapat digunakan dalam menentukan posisi hilal pada pelaksanaan rukyah secara sederhana.







Menghisab ketinggian bulan:

Menghisab azzimuth:

D. Alat-alat yang Digunakan dalam Rukyah
1. Gawang lokasi
Adalah sebuah alat sederhana untuk menentukan kira-kira posisi hilal dalampelaksanaan rukyah. Terdiri dari dua bagian:
a. Tiang pengincar, sebuah tiang tegak terbuat dari besi yang tingginya sekitar satu sampai satu setengah meter dan pada puncaknya diberi lubang kecil untuk mengincar hilal.
b. Gawang lokasi, yaitu dua buah tiang tegak, terbuat dari besi berongga semacam pipa. Pada ketinggian yang sama dengan tinggi tiang teropong, kedua tiang tersebut dihubungkan oleh mistar datar, sepanjang kira-kira 15-20 sentimeter, sehingga kalau kita melihat melalui lubang kecil yang terdapat pada ujung tiang pengincar menyinggung garis atau mistar tersebut, pandangan kita akan menembus persis permukaan air laut yang merupakan ufuk mar’i.
Di atas kedua tiang tersebut terdapat pula dua buah tiang besi yang atasnya sudah dihubungkan oleh mistar mendatar. Kedua tiang ini dimasukkan ke dalam rongga dua tiang pertama, sehingga tinggi rendahnya dapat distel menurut tinggi hilal pada saat observasi.
Jarak yang baik antara tiang pemancar dan gawang lokasi sekitar lima meter atau lebih. Jadi fungsi gawang lokasi adalah untuk melokalisir pandangan kita agar tertuju ke arah posisi hilal yang sudah diperhitungkan lebih dulu.
2. Mistar radial
Adalah alat sederhana untuk mengukur derajat posisi suatu benda langit dari posisi yang ditentukan. Alat ini terbuat dari sebuah mistar atau benda lurus lainnya yang diberi skala milimeter dan sentimeter. Dasar penggunaan alat ini adalah perhitungan 1 radial=0,0174533. Artinya kalau seseorang melihat ke arah mistar dengan jarak 50 cm, maka jarak 1⁰=50 cm x 0,0174533 = 0,87 cm.
Alat ini penting sekali bagi orang yang melaksanakan rukyatul hilLal dengan mata telanjang.
Dengan hanya memiliki data ketinggian hilal pada saat matahari terbenam dan selisih azimuth hilal dengan azimuth matahari, orang dapat menentukan posisi hilal. Caranya, tempat matahari terbenam pada horizon diberi tanda dengan sebuah tongkat atau tanda lainnya yang terdapat pada horizon itu sendiri. Dari tempat itu, diukur dengan mistar radial yang sudah diberi tanda satuan derajat.
Untuk menentukan azimuth hilal, mistar radila dipegang dengan ibu jari dan telunjuk, letaknya harus horizontal berimpit dengan ufuq mar’i. Lalu diletakkan di depan mata dengan tangan lurus ke depan. Jarak antara ujung mistar dan azimuth hilal. Kemudian, pandangan mata si peninjau diarahkan kepada ujung ibu jarinya menembus ke posisi matahari terbenam, lalu diarahkan ke ujung mistar dan menembus sampai ke ufuq mar’i. Posisi itu merupakan titik proyeksi hilal pada ufuq mar’i (azimuth hilal).
Untuk menentukan posisi hilal, mistar radial dipegang vertikal. Jarak ibu jari dengan ujung mistar adalah seharga tinggi hilal pada saat matahari terbenam. Ibu jari diletakkan pada posisi titik proyeksi hilal pada ufuq mar’i. Kemudian pandangan diarahkan kepada ujung mistar radial hingga menembus bola langit di atas ufuq mar’i. Posisi pada bola langit itulah merupakan posisi hilal pada saat matahari terbenam.
3. Pemotret bintang dan pesawat equatoral
Adalah alat pemotret yang dapat mengambil gambar suatu benda langit. Alat ini harus ditempatkan pada sebuah teropong yang ditujukan tepat pada benda langit tersebut. teropong yang biasa digunakan untuk memotret bintang adalah “pesawat equatoral”, sebuah teropong yang sumbunya diletakkan searah dengan sumbu langit. Sehingga koordinat yang dipakai bukan lagi tinggi dan azimuth melainkan deklinasi dan ascensio rekta, dengan bantuan jam bintang.


4. Theodolit
Adalah sebuah alat yang dipergunakan untuk menentukan tinggi dan azimuth suatu benda langit. Alat ini mempunyai dua sumbu, sumbu vertikal dan sumbu horizontal untuk melihat skala azimuth. Theodolit ada yang khusus dipakai untuk menentukan tinggi benda langit yang sedang berkulminasi, artinya ukuran azimuthnya sudah ditetapkan permanen, yaitu 0⁰ dan 180⁰. Teropongnya diletakkan vertikal dan hanya bebas bergerak ke arah utara selatan.
IV. KESIMPULAN
1. Rukyat adalah aktivitas mengamati hilal, yakni penampakan bulan sabit yang pertama kali tampak setelah terjadinya ijtimak. Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang, atau dengan alat bantu optik seperti teleskop.
2. Dalam penetapan awal bulan qomariyah terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi hasil rukyah. Di Indonesia, kriteria tersebut harus sesuai dengan kriteria imkanur rukyah.
3. Dalam teknis pelaksanaan rukyah, di dalamnya digunakan rumus-rumus matematika geneometri.
4. Alat-alat yang dapat menunjang pelaksanaan rukyah diantaranya adalah gawang lokasi, mistar radial, theodolit.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami susun. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca yang budiman. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Azhari, Susiknan. Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. 2007.
Badan Hisab dan Rukyah Departemen Agama. Almanak Hisab dan RukyaT. Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama RI. 1981.
Jamil, A. Ilmu Falak: Teori dan Aplikasinya. Jakarta: Amzah. 2009.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hisab_dan_rukyat. diakses 16 Oktober 2011 pukul 14.00.
ENERGI PANAS DALAM ALQURAN DAN FISIKA

Oleh: Kelompok 6
I. PENDAHULUAN
Masalah energi merupakan salah satu isu penting yang sedang hangat dibicarakan. Semakin berkurangnya sumber energi, penemuan sumber energi baru, pengembangan energi-energi alternatif, dan dampak penggunaan energi minyak bumi terhadap lingkungan hidup menjadi tema-tema yang menarik dan banyak didiskusikan. Pemanasan global yang diyakini sedang terjadi dan akan memasuki tahap yang mengkhawatirkan disebut-sebut juga merupakan dampak penggunaan energi minyak bumi yang merupakan sumber energi utama saat ini.
Dampak lingkungan dan semakin berkurangnya sumber energi minyak bumi memaksa kita untuk mencari dan mengembangkan sumber energi baru. Salah satu alternatif sumber energi baru yang potensial datang dari energi panas baik yang berasal dari panas matahari maupun dari panas bumi. Pemanfaatan yang bijaksana, bertanggung jawab, dan terkendali atas energi panas dapat meningkatkan taraf hidup sekaligus memberikan solusi atas masalah kelangkaan energi.
Ada sebagian ilmuwan mengartikan energi dari suatu benda adalah ukuran dari kesanggupan benda tersebut untuk melakukan suatu usaha. Satuan energi adalah joule. Dalam ilmu fisika energi terbagi dalam berbagai macam/jenis, antara lain: -energi potensial- energi kinetik/kinetis- energi panas- energi air- energi batu bara- energi minyak bumi- energi listrik- energi matahari- energi angin- energi kimia- energi nuklir- energi gas bumi- energi ombak dan gelombang- energi minyak bumi- energi mekanik/mekanis- energi cahaya- energi listrik- dan lain sebagainya.
II. TUJUAN PEMBAHASAN
Maka dalam pembahasan pada makalah ini memiliki tujuan untuk mengetahui:
A. Apa Yang Dimaksud Energi Panas?
B. Bagaimana Energi Panas Menurut Alquran Dan Ilmu Fisika?
C. Bagaimana Keterpaduan Pandangan Alquran Dengan Ilmu Fisika Mengenai Energi Panas?
D. Apa Pemanfaatan Energi Panas?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Energi Panas
Menurut KBBI (Jakarta: 2005) energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja (salah satu contohnya untuk energi listrik dan mekanika); daya (kekuatan) yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan, misal dapat melakukan bagian suatu bahan atau tidak terikat pada bahan (misal sinar matahari); tenaga.
Energi adalah segala macam bentuk tenaga yang diperlukan oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Secara umum, energi terbagi menjadi dua. Pertama, energi internal yakni energi yang diperlukan oleh tubuh makhluk hidup agar dirinya dapat bergerak atau melakukan segala macam aktifitas yang menandakan bahwa makhluk itu masih hidup. Energi internal berasal dari makanan dan minuman yang masuk ke dalam tubuh makhluk hidup. Kemudian melalui proses biokimia di dalam tubuh diubah menjadi energi. Manakala tubuh makhluk hidup kosong akan energi berarti organ tubuh akan berhenti melakukan fungsinya. Keadaan inilah disebut mati. Dari sudut pandang agama, mati dapat terjadi karena nyawa makhluk hidup telah diambil oleh Dzat Yang Maha Kuasa.
Kedua, energi eksternal yakni energi yang berada di luar tubuh makhluk hidup yang diperlukan untuk menunjang kegiatan makhluk hidup. Energi eksternal diperlukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan peradaban manusia. Salah satu contoh energi ekstrenal adalah energi panas.
Menurut KBBI (Jakarta: 2005) energi kalor/energi panas adalah tenaga panas yang dapat diteruskan ataupun diterima oleh satu benda ke benda lain secara hantaran (konduksi), penyinaran (radiasi), atau aliran (konveksi). Menurut teori atom, energi panas diinterpretasikan sebagai energi kinetik dari molekul-molekul yang bergerak cepat.

B. Energi Panas Menurut Pandangan Alquran dan Ilmu Fisika
Dalam pandangan ilmu Fisika, energi panas adalah energi yang dihasilkan dari panasnya suatu benda. Energi panas juga disebut kalor. Kalor dapat ditimbulkan dari gesekan antar benda. Sedangkan dalam pandangan Alquran, energi panas bisa disebutkan menjadi dua macam. Pertama energi panas matahari. Sudah sejak zaman dahulu energi panas matahari dimanfaatkan manusia, akan tetapi pemanfaatannya masih bersifat konvensional. Energi panas matahari sejak 15 abad yang lalu telah disinggung dalam Alquran. Dan para ilmuwan banyak yang belum menyadari akan hal ini. Walaupun energi panas matahari tidak secara nyata disebutkan sebagai energi dalam Alquran, akan tetapi tersirat juga bahwa matahari adalah sumber energi. Dalam Q.S. Nuh [71]: 16.
       
“Dan Allah menciptakan padanya bulan sebagai cahaya dan menjadikan matahari sebagai pelita?”
Dan Q.S. An-Naba’ [78]: 13
  • 
“Dan Kami jadikan pelita yang Amat terang (matahari)”
Matahari sebagai pelita berarti di permukaan matahari terdapat sumber energi yang dapat dibakar (dinyalakan), sehingga energinya dapat dikirim sampai ke bumi. Energi matahari dikirim ke bumi dalam bentuk radiasi gelombang elektromagnetis yang sampai di bumi dalam bentuk panas.
Pemanfaatan energi panas yang ditimbulkan oleh matahari untuk diubah menjadi energi listrik, dimulai setelah ditemukannya kristal silikon dan cadmium sulfida yang berfungsi sebagai “photo voltaic cells” atau lebih dikenal dengan “solar cells”. Tenaga listrik yang dihasilkan oleh setiap kristal ternyata hanya sekitar 18 % dari energi panas matahari yang masuk. Cara lain untuk mengubah energi panas matahari menjadi energi listrik adalah dengan menggunakan reflektor matahari. Melalui reflektor energi panas matahari difokuskan ke suatu titik, sehingga titik fokus tersebut menjadi panas sekali. Dengan sistem termokupel panas tersebut dapat diubah menjadi tenaga listrik.
Dan kedua adalah energi panas bumi. Pada saat ini energi panas bumi sudah digunakan sebagai salah satu energi alternatif dalam rangka menekan pemakaian minyak bumi sebagai bahan bakar. Eksplorasi panas bumi di Indonesia telah dimulai sejak 1974. Panas bumi antara lain terdapat di Sumatra, Jawa dan Sulawesi. Energi panas bumi didapat dari dalam bumi dengan cara mengebor tanah hingga mencapai sumber uap panas atau sumber panas bumi yang alami. Pemanfaatan panas bumi untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Dan ini termasuk teknologi yang ramah lingkungan karena tidak menimbulkan pencemaran.
C. Keterpaduan Pandangan Alquran dengan Ilmu Fisika Mengenai Energi Panas
Berbicara tentang energi panas terkait keterpaduan pandangan terhadapnya dalam Alquran dengan ilmu fisika, setidaknya berikut adalah salah satu contoh energi panas yang secara umum banyak orang akan mengatakan bahkan berkeyakinan bahwa api itu panas. Akan tetapi, api itu tidak selamanya panas. Seperti dalam firman Allah pada Q.S. Al-Anbiya’[21]: 69 yang mengatakan api itu dingin.
       
Kami berfirman: "Hai api menjadi dinginlah, dan menjadi keselamatanlah bagi Ibrahim".
Ayat itu mengisahkan ketika Nabi Ibrahim AS disiksa dan dilemparkan ke dalam api oleh raja Namrud. Kemudian Allah SWT memerintahkan api itu supaya menjadi dingin. Sehingga Nabi Ibrahim AS pun selamat dari panasnya api. At Tarisy dalam Tafsir Majma'ul Bayan menguraikan kejadian tersebut menjadi 3 kemungkinan:
1. Allah menjadikan panasnya api menjadi dingin.
2. Allah membuat dinding antara api dengan Ibrahim sehingga tidak terasa panas.
3. Karena dingin yang sangat (membeku) pun bisa menyakiti Ibrahim, maka Allah melengkapi perintahnya kepada api agar menjadi dingin yang sekiranya Nabi Ibrahim menjadi selamat.
Pendapat lain dari Al Wahidi menyampaikan berita dari Anas Bin Malik bahwa malaikat Jibril yang diutus oleh Allah menyelubungi Ibrahim, dengan jubah dari syurga. Sedangkan Sayyid Qutub dalam tafsir Dzilalil Qur'an mengatakan bahwa hal itu adalah mukjizat Allah SWT secara khusus dan tidak usah dipertanyakan mengenai api yang bisa menjadi dingin, sebab tidak ada penjelasan dalam Al Qur'an dan akal manusia tidak akan menjangkaunya. Maka muncullah sebuah pertanyaan akibat konsekuensi dari pendapat tersebut, apakah hal demikian itu tidak bisa dijelaskan secara ilmiah.
Michel Talbot dalam bukunya Mysticism and The NewPhysics menjelaskan fenomena ajaib tersebut. Pada 16 Juli 1967, Arthur paul mantan direktur Foregn Ecomomy administrating menyaksikan upacara tradisional seorang pendeta Tamil diikuti ratusan penduduk setempat. Orangtua dan anak-anak berjalam bolak-balik diatas batu baru pijar tanpa terluka dan tidak merasa kesakitan. Sebelumnya juga di Surrey pada tahun 1935, English Society for phisical research melakukan serangkaian tes. Para fisikawan dan psikolog dari Ozford turut hadir menyaksikan dua orang India berjalan diatas api sepanas 500 C tanpa luka.
Penjelasan ilmiahnya adalah api dan panas merupakan bentuk energi yang dampaknya dihasilkan akselerasi vibrasi molekul yang akseleratif. Menurut teori fisika baru, kesadaran manusia bisa mempengaruhi materi. Fisikawan Jack Sarfatti berpendapat bahwa perilaku acak partikel-partikel dalam gerak Brown dapat dipengarui oleh aktivitas manusia atas kemauannya sendiri. Kesadaran dapat menghasilkan sebuah medan biogravitasi yang dapat berinteraksi dan mengubah medan gravitasi pengendali materi. Maka, kesadaran pendeta Tamil dan orang India tadilah yang mengintervensi vibrasi molekul-molekul akselerasi dan menahan proses nyala api yang normal (panas). Persis seperti yang telah disebutkan dalam Q.S. Al Anbiya’: 69.
D. Pemanfaatan Energi Panas
Dalam makalah ini hanya menspesifikkan pemanfaatan energi panas yang berasal dari mahatari dan panas bumi.
1. Energi Panas Matahari
Diantara pemanfaatan energi surya dalam kehidupan sehari-hari diantaranya: Energi surya telah banyak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa di antara aplikasi tersebut antara lain:
a. Pencahayaan bertenaga surya
b. Pemanasan bertenaga surya, untuk memanaskan air, memanaskan dan mendinginkan ruangan,
c. Desalinisasi dan desinfektisasi
d. Untuk memasak, dengan menggunakan kompor tenaga surya.
Dibawah ini adalah gambar kompor tenaga surya.

Ada berbagai jenis kompor surya. Semuanya menggunakan panas dari dan cahaya matahari untuk memasak makanan. Beberapa prinsip dasar kompor surya adalah sebagai berikut:
1. Pemusatan cahaya matahari. Beberapa perangkat, biasanya berupa cermin atau sejenis bahan metal/logam yang memantulkan cahaya, digunakan untuk memusatkan cahaya dan panas matahari ke arah area memasak yang kecil, membuat energi lebih terkonsentrasi dan lebih berpotensi menghasilkan panas yang cukup untuk memasak.
2. Mengubah cahaya menjadi panas. Bagian dalam kompor surya dan panci, dari bahan apapun asal yang berwarna hitam, dapat meningkatkan efektivitas pengubahan cahaya menjadi panas. Panci berwarna hitam dapat menyerap hampir semua cahaya matahari dan mengubahnya menjadi panas, secara mendasar meningkatkan efektivitas kerja kompor surya. Semakin baik kemampuan panci menghantarkan panas, semakin cepat kompor dan oven bekerja.
3. Memerangkap panas. Upaya mengisolasi udara di dalam kompor dari udara di luarnya akan menjadi penting. Penggunaan bahan yang keras dan bening seperti kantong plastik atau tutup panci berbahan kaca memungkinkan cahaya untuk masuk ke dalam panci. Setelah cahaya terserap dan berubah jadi panas, kantong plastik atau tutup berbahan gelas akan memerangkap panas di dalamnya seperti efek rumah kaca. Hal ini memungkinkan kompor untuk mencapai temperatur yang sama ketika hari dingin dan berangin seperti halnya ketika hari cerah dan panas.
Strategi memanaskan suatu barang dengan menggunakan tenaga matahari menjadi kurang efektif jika hanya menggunakan salah satu prinsip tersebut di atas. Pada umumnya kompor surya menggunakan sedikitnya dua cara atau bahkan ketiga prinsip dasar kompor surya untuk menghasilkan temperatur yang cukup untuk memasak.
Terlepas dari kebutuhan akan adanya cahaya matahari dan kebutuhan untuk menempatkan kompor surya pada posisi yang tepat sebelum menggunakannya, kompor ini tidak berbeda jauh dengan kompor konvensional. Namun demikian, salah satu kerugiannya adalah karena kompor surya umumnya mematangkan makanan pada saat hari panas, ketika orang-orang cenderung enggan memakan makanan yang panas. Bagaimanapun, penggunaan panci tebal yang lambat menghantarkan panas (seperti panci dari besi tuang/cor) dapat mengurangi kecepatan hilangnya panas dan dengan menggabungkannya dengan penggunaan pengisolasi panas, kompor dapat tetap menghangatkan makanan sampai malam hari.
Penutup kompor biasanya dapat dibuka untuk menempatkan panci ke dalamnya. Kotak kompor umumnya mempunyai satu atau lebih pemantul cahaya dari bahan kertas aluminium atau bahan reflektif lainnya untuk memantulkan lebih banyak cahaya ke bagian dalam kotak. Panci pemasak dan bagian dalam bawah kompor sebaiknya berwarna gelap atau hitam. Dinding bagian dalam kompor harus dapat memantulkan cahaya untuk mengurangi hilangnya panas dan mengarahkan pantulan cahaya ke arah panci dan dasar kompor yang berwarna gelap, yang bersentuhan langsung dengan panci.
2. Energi Panas Bumi
Energi panas bumi yang ada di Indonesia pada saat ini dapat dikelompokkan menjadi uap air basah, air panas, serta batuan panas. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai pemanfaatan uap air basah untuk menggerakan generator pembangkit tenaga listrik. Pemanfaatan energi panas bumi yang ideal adalah bila panas bumi yang keluar dari perut bumi berupa uap kering, sehingga dapat digunakan langsung untuk menggerakkan turbin generator listrik. Akan tetapi uap kering yang demikian ini jarang ditemukan termasuk di Indonesia dan pada umumnya uap yang keluar berupa uap basah yang mengandung sejumlah air yang harus dipisahkan terlebih dulu sebelum digunakan untuk menggerakkan turbin. Berikut ini merupkan skema alat pembangki listrik tenaga panas bumi yang berupa uap basah:

Gambar 1. Pembangkitan tenaga listrik dari energi panas bumi "uap basah".
Uap basah yang keluar dari perut bumi pada mulanya berupa air panas bertekanan tinggi yang pada saat menjelang permukaan bumi terpisah menjadi kira-kira 20 % uap dan 80 % air. Atas dasar ini maka untuk dapat memanfaatkan jenis uap basah ini diperlukan separator untuk memisahkan antara uap dan air. Uap yang telah dipisahkan dari air diteruskan ke turbin untuk menggerakkan generator listrik, sedangkan airnya disuntikkan kembali ke dalam bumi untuk menjaga keseimbangan air dalam tanah. Skema pembangkitan tenaga listrik atas dasar pemanfaatan energi panas bumi "uap basah" dapat dilihat pada Gambar 1.


IV. SIMPULAN
1. Menurut KBBI (Jakarta: 2005) energi kalor/energi panas adalah tenaga panas yang dapat diteruskan ataupun diterima oleh satu benda ke benda lain secara hantaran (konduksi), penyinaran (radiasi), atau aliran (konveksi). Menurut teori atom, energi panas diinterpretasikan sebagai energi kinetik dari molekul-molekul yang bergerak cepat.
2. Dalam pandangan ilmu Fisika, energi panas adalah energi yang dihasilkan dari panasnya suatu benda. Energi panas juga disebut kalor. Kalor dapat ditimbulkan dari gesekan antar benda. Sedangkan dalam pandangan Alquran, energi panas bisa disebutkan menjadi dua macam. Pertama energi panas matahari. Walaupun energi panas matahari tidak secara nyata disebutkan sebagai energi dalam Alquran, akan tetapi tersirat juga bahwa matahari adalah sumber energi. Dalam Q.S. Nuh [71]: 16. Dan kedua adalah energi panas bumi.
3. Tentang Keterpaduan pandangan Alquran dengan Ilmu Fisika Mengenai Energi Panas. Seperti yang telah dijelakan bahwa dalam Q.S. Al-Anbiya’: 69 mengatakan bahwa panasnya api bisa menjadi dingin. Hal ini menimbulkan respon bagi kaum-kaum yang berfikir mengapa hal itu bisa terjadi. Dan ternyata hal yang dialami Nabi Ibrahim juga dibuktikan oleh para pendeta dalam ritual keagamaannya yang berjalan diatas bara api tanpa luka. Akan tetapi, ini fenomena itu butuh penjelasan yang lebih ilmiah lagi mengapa api yang panas bisa menjadi dingin. Maka penjelasan ilmiahnya Penjelasan ilmiahnya adalah api dan panas merupakan bentuk energi yang dampaknya dihasilkan akselerasi vibrasi molekul yang akseleratif. Menurut teori fisika baru, kesadaran manusia bisa mempengaruhi materi. Fisikawan Jack Sarfatti berpendapat bahwa perilaku acak partikel-partikel dalam gerak Brown dapat dipengarui oleh aktivitas manusia atas kemauannya sendiri. Kesadaran dapat menghasilkan sebuah medan biogravitasi yang dapat berinteraksi dan mengubah medan gravitasi pengendali materi. Maka, kesadaran pendeta Tamil dan orang India tadilah yang mengintervensi vibrasi molekul-molekul akselerasi dan menahan proses nyala api yang normal (panas). Persis seperti yang telah disebutkan dalam Q.S. Al Anbiya’: 69.
Maka bisa ditarik benang merah, ternyata bukan hanya Nabi Ibrahim saja yang selamat dari api. Dan memang tidak ada ayat dalam Al Qur'an melarang manusia lain mengalami hal yang sama seperti Nabi Ibrahim. Artinya fenomena alam fisika yang aneh dalam Al Qur'an jangan terlalu cepat dikatakan mustahil dilakukan manusia biasa, sehingga tidak perlu dipikirkan dan ditindaklanjuti. Bahkan sebaliknya hal ini memerintahkan kita supaya mentadabburi ayat-ayat Al-Qur'an. Ayat-ayat tersebut adalah tantangan Allah SWT untuk bisa diwujudkan dalam menambah khazanah keilmupengetahuan umat manusia.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang kami susun. Sebagai manusia yang tak akan pernah lepas dari kesalahan. Sehingga kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam segi penyusunan maupun dalam penyampaian. Oleh karena itu kami sangat berharap saran dan kritik yang bersifat membangun, sebagai bahan perbaikan di masa yang akan datang. Akhirnya kami memohon kepada Allah, semoga makalah ini walau sedikit tetapi bisa memberikan manfaat besar dan menambah keimanan kita kepada Allah. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen pendidikan Nasional. 2005. KBBI edisi ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Giancoli. 2011. Fisika edisi kelima. Jakarta : Erlangga.
Tim Redixta. 2007. Ensiklopedia ilmu pengetahuan Alam Fisika. Semarang: CV. Aneka Ilmu.
Wardana, Wisnu Arya. 2009. Al qur’an dan energi nuklir. Yogyakarta : Pustka Pelajar.
Pranggono, Ir. Bambang. 2009. Berjalan Di atas api. http://www.percikaniman.org/category/ir.-bambang-pranggono-mba/berjalan-diatas-api (Rabu, 26 Oktober 2011)
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Energi Panas. http://id.wikipedia.org/wiki/Energi_surya (Rabu, 2 November 2011).
--------. Kompor Tenaga Surya. http://id.wikipedia.org/wiki/Kompor_tenaga_surya (Rabu, 2 November 2011).
MAKALAH
ENERGI LISTRIK DALAM FISIKA DAN AL-QURAN
I. PENDAHULUAN
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini sangat pesat. Kemajuan tersebuti tidak lepas dari peran agama Islam terutama beberapa abad lalu (lebih kurang enam abad yang lalu). Dimana pada masa itu perkembangan Islam sangatlah pesat baik dalam bidang ilmu agama maupun dalam bidang ilmu umum.
Namun dalam perkembangannya, kemajuan Islam ternyata menimbulkan rasa iri orang-orang Eropa. Mereka tidak senang dengan kemajuan yang dicapai oleh agam Islam. Oleh Karen itu mereka berupaya untuk mengambil alih kejayaan tersebut dari tangan orang Islam.Sungguh banyak penemuan-penemuan Islam yang telah diambil alih oleh bangsa Barat. Diantaranya yaitu listrik yang pada zaman sakarang ini sangat berguna bagi keberlangsungan hidup manusia.
Listrik dalam era globalisasi sekarang ini memegang peran yang sangat vital. Hampir sebagian besar denyut kehidupan ini ditopang oleh energi listrik, yang mana listrik adalah salah satu jenis energy yang paling mudah dikonversi ke bentuk lannya. Tidak terkecuali di negara kita, Indonesia. Namun sumber listrik di negara kita dan juga negara lainnya masih mengandalkan dari sumber yang tidak terbaharui yaitu minyak bumi dan batu baru.
Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang gambaran bahwa kitab suci umat Islam yaitu Al-Quran itu mencakup segala aspek kehidupan manusia yang sangatlah luas termasuk di dalamnya yaitu listrik yang pada saat ini diperlukan dalam rangka pengembngan industri.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Bagaimana Sejarah Energi?
B. Bagaimana Listrik Dalam Fisika?
C. Adakah Ayat-Ayat Al-Quran yang Menerangkan Tentang Listrik?
D. Bagaimanakah Keterpaduan Listrik dalam Fisika dan Al-Qur’an?


III. PEMBAHASAN
A. Sejarah Energi
Pengertian energi secara umum diartikan sebagai segala macam bentuk tenaga yang diperlukan oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Oleh karena itu, sejak awal mula adanya manusia dimuka bumi ini manusia telah mengenal energi. Energi manusia yang dikenal pada awal sejarah kehidupan manusia adalah energi non teknis, yaitu energi yang berasal dari hewan seperti sapi dan kuda yang digunakan sebagai alat angkut dan pemutar mesin giling dan pemutar kincir air yang sampai saat ini juga masih digunakan di beberapa Negara Timur Tengah termasuk pula India dan Pakistan. Ciri Negara yang telah maju adalah lebih banyak menggunakan energi teknis, yaitu energi yang berasal dari bahan bakar fosil, energi dari panas bumi, energi dari tenaga potensial air terjun dan energi lain-lainnya.
Menurut para ahli sejarah energi, kayu sudah sejak zaman pra sejarah digunakan sebagai sumber energi untuk memasak dan pemanasan. Energi alterlatif lain yang dikenal pada waktu ini adalah energi angin. Energi angin ini terutama digunakan untuk pengangkutan di laut atau di danau sabagai tenaga pendorong perahu layar. Pada perkembangan lebih lanjut, energi angin dimanfaatkan untuk menjalankan kipas kincir angin.
Energi alternatif lainnya yang mulai dikenal manusia pada zaman dulu adalah energi air. Pada perkembangan yang lebih maju, energi potensial air digunakan untuk menggerakkan turbin yang terpasang pada generator listrik yang menghasilkan tenaga listrik. Pemanfaatan air sebagai penghasil tenaga listrik banyak dijumpai di berbagai Negara maju yang dikenal dengan Pusat (Pembangkit) Listrik Tenaga Air (PLTA).
Pemakaian batu bara oleh manusia baru dikenal pada sekitar abad ke 13. Pada mulanya batubara hanya dimanfaatkan untuk pemanasan dan memasak saja sesuai dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat itu. Setelah manusia menemukan mesin uap pada abad ke 18, pemakaian batubara makin meluas sebagai energi penggerak mesin-mesin dan pengecoran logam serta energi untuk alat angkut seperti kereta api dan kapal laut yang memanfaatkan kerja mesin uap. Batubara sebagai bahan bakar penghasil tenaga listrik dimulai pada abad ke 19.
Setelah batubara, pada abad ke 19 manusia mulai mengenal energi minyak bumi. Pada awalnya minyak bumi hanya digunakan untuk penerangan dan pemanasan saja. Pada awal abad ke 20, manusia mendapatkan bahan bakar baru berupa energi dari gas bumi yang gas buangan hasil pembakarannya jauh lebih bersih daripada pembakaran minyak bumi. Gas bumi pada mulanya hanya digunakan untuk pembangkit tenaga listrik akan tetapi pada saat ini telah berkembang lebih jauh lagi menjadi sumber energi untuk pemanasan dan energi rumah tangga (untuk memasak). Pada pertengahan abad ke 20, manusia memanfaatkan energi baru yaitu energi nuklir. Yang dapat menghasilkan tenaga listrik dalam jumlah yang sangat besar.

B. Listrik Dalam Fisika
Listrik tidak asing bagi kehidupan kita. Di rumah, di kantor, dan di pabrik-pabrik, listrik digunakan untuk berbagai macam keperluan. Berbagai macam alat mulai dari alat-alat rumah tangga sampai mesin-mesin industri, digerakkan dengan menggunakan tenaga listrik. Kita tidak dapat melihat listrik tetapi kita dapat memperhatikan efek dan gejala yang ditimbulkannya. Ledakan petir di udara merupakan salah satu contoh nyata akan adanya listrik.
Ketika kita menyalakan sebuah lampu pijar, kita menghubungkan filamen kawat dalam bola lampu ke suatu beda potensial yang menyebabkan muatan listrik mengalir pada kawat, seperti beda tekanan dalam pipa air yang menyebabkan air mengalir malalui pipa. Aliran muatan listriklah yang merupakan suatu arus listrik yang dapat menjalankan kasemuanya. Arus listrik didefinisikan sebagai laju aliran muatan listrik yang melalui suatu luas penampang lintang. Dalam buku lain juga disebutkan pengertian arus listrik itu sendiri. Arus listrik adalah muatan listrik dari sumber listrik yang mengalir melalui penghantar. Berikut ini hal-hal yang berhubungan dengan arus listrik:
a. Arus listrik mengalir dari tempat yang bermuatan sedikit (kutub positif) ke tempat yang bermuatan banyak (kutub negatif).
b. Arus listrik dapat mengalir melalui suatu penghantar yang berasal dari bahan-bahan tertentu saja.
c. Zat atau bahan yang mudah menghatarkan listrik disebut konduktor atau penghantar misalnya perak, tembaga, besi, baja dan timah.
d. Benda yng tidak dapat menghantarkan arus listrik disebut isolator, misalnya plastik, karet, kaca, dan kayu kering.
e. Besar kecilnya arus listrik dinyatakan dengan suatu ampere. Alat untuk mengukur besarnya arus listrik disebut ampere meter.
Sedangkan semua energi listrik pasti mempunyai sumber energi yang dapat menimbulkan arus listrik. Beberapa sumbr energi listrik yang berada di sekitar kita antara lain elemen volta, batu baterai, akumulator, dinamo sepeda, dan sel surya. Dan kebanyakan energi listrik yang digunakan di rumah, di kantor, dan pabrik-pabrik bukan berasal dari sumber energi listrik seperti di atas namun berasal dari pembangkit listrik. Sumber pembangkit listrik ada berbagai macam misalnya PLTA, PLTU, PLTG, PLTN. Pada dasarnya sistem kerja dari berbagai pembangkit itu hampir sama, yaitu sumber tenaga digunakan untuk menggerakkan generator hingga dapat menghasilkan tenaga listrik.
Energi listrik sangat bermanfaat setelah diubah menjadi bentuk energi lain. Energi listrik dapat diubah menjadi energi panas (kalor), gerak (mekanik), cahaya, dan suara.
a. Listrik menjadi panas misalnya seterika listrik dan solder listrik.
b. Energi listrik menjadi energi gerak misalnya kipas angin dan bor listrik.
c. Perubahan energi listrik menjadi energi cahaya misalnya bola lampu dan lampu senter.
Selain hal-hal diatas, masih banyak lagi kegunaan listrik dalam kehidupan kita seperti listrik digunakan untuk menghidupkan industri-industri yang berkembang sangat pesat pada zaman sekarang.

C. Listrik Dalam Al-Qur’an
Banyak didapati ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang menunjukan tentang kilat dan lapisan-lapisan awan yang memiliki tenaga listrik, seperti disebutkan dalam ayat : Al-Baqarah : 19-20, Ar-ra’ad : 12-13, An-Nur:43, dan Ar-rum :24.
Al-Baqarah : 19-20
                             •                    
19. atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guruh dan kilat; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir,sebab takut akan mati[28]. dan Allah meliputi orang-orang yang kafir[29].
20. Hampir-hampir kilat itu menyambar penglihatan mereka. Setiap kali kilat itu menyinari mereka, mereka berjalan di bawah sinar itu, dan bila gelap menimpa mereka, mereka berhenti. Jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia melenyapkan pendengaran dan penglihatan mereka. Sesungguhnya Allah berkuasa atas segala sesuatu.

Ar-Rum : 24
                      
Artinya :
dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia memperlihatkan kepadamu kilat untuk (menimbulkan) ketakutan dan harapan, dan Dia menurunkan hujan dari langit, lalu menghidupkan bumi dengan air itu sesudah matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mempergunakan akalnya.

Tafsir:
Dalam ayat ini menerangkan tanda-tanda kekuasaan Allah yang lain yaitu kilat. Ini adalah suatu fenomena alam yang dapat disaksikan oleh panca indra dan dapat pula diterangkan oleh ilmiah. Kilat timbul dari bunga api listrik yang terjadi dikala bersatunya listrik positif yang berada di kelompok awan yang mengandung banyak air dan listrik negatif yang berada di bumi, sewaktu keduanya sedang berdekatan, misalnya suatu awan tersebut sedang berada di puncak gunung. Dari persatuan kedua macam listrik itu timbul pengosongan udara yang mengakibatkan kilat, lalu diikuti oleh petir dan turunnya hujan . Jadi kilat itu merupakan suatu fenomena alam yang timbul dari aturan yang diciptakan Allah.

D. Keterpaduan Listrik dalam Fisika dan Al-Qur’an
Apabila diperhatikan dengan cermat ayat-ayat Al-quran banyak sekali menyinggung masalah ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada energi listrik, sehingga Al-Quran sering kali disebut sebagai sumber segala ilmu pengetahuan. Hubungan antara Al-quran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi sangatlah erat hal ini disebabkan karena al-Quran selalu mendorong akal manusia untuk berfikir lebih lanjut tentang isi ayat-ayatnya yang menyangkut tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ternyata ayat-ayat Al-Quran tidak ada yang menghambat berkembangnya teknologi khususnya dengan keberadaan listrik dalam kehidupan sekarang. Sebaliknya Al-Quran selalu menantang manusia untuk menggunakan akalnya mendapatkan pelajaran dari ayat-ayatnya. Sebagai contoh bahwa ayat dalam Al-Quran menantang manusia untuk menggunakan akalnya dalam mengembangkan teknologi.

“Hai sekalian jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan kekuatan”.
Ayat tersebut mengandung isyarat bahwa manusia harus mempunyai kekuatan untuk mengalahkan gaya tarik bumi, manakala manusia ingin manembus penjuru langit. Al-Quran juga menerangkan tentang listrik di dalam ayat-ayatnya seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya. Demikianlah Al-Quran dapat memberikan berbagai macam makna tergantung dari sudut pandang ilmu pengetahuan dan teknologi apa yang digunakan.

IV. KESIMPULAN
1. Listrik telah ada sejak adanya manusia di muka bumi ini. Dan terus mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Dalam Fisika, Listrik merupakan salah satu jenis energi yang paling mudah diubah ke bentuk energi lainnya.
3. Al-Qur’an telah menerangkan tentang energi terutama enegi listrik seperti tercantum dalam surat Al-Baqarah : 19-20, Ar-ra’ad : 12-13, An-Nur:43, dan Ar-rum :24.
4. Banyak ayat-ayat al-Qur’an yang menerangkan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. Tinggal bagaimana sebagai orang Islam menggali informasi yang ada tersebut bagi perkembangan dunia Islam pada khususnya dan untuk seluruh umat manusia pada umumya. Sehingga islam benar-benar menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamiin.

V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun dengan segala keterbatasan dan kekurangan penulis. Harapan kami semoga makalah ini mampu menjadi referensi pengetahuan bagi penulis pada khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya. Tentunya dalam penyususnan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Kritik dan saran yang konstruktif selalu kami nantikan dari pembaca sebagai bahan perbaikan penulisan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

Agama RI, Kementerian. 2010. Al-Quran dan Tafsirnya jilid VII. Jakarta: Lentera Abadi,
Arya Wardhana, Wisnu. 2004. Al-Quran dan Energi Nuklir. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Redixta, Tim. 2007. Ensiklopedia Ilmu Pengetahuan Alam Fisika. Semarang: CV Aneka Ilmu
Tipler, Paul A. 2001. Fisika Untuk Sains Dan Teknik. Jakarta: Erlangga,

Selasa, 19 Januari 2010

SIMULASI PERHITUNGAN ZAKAT MAL
I. PENDAHULUAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat mulai diwajibkan di Madinah pada tahun ke dua Hijriyah. Kewajiban zakat ini selalu disandingkan dengan kewajiban sholat. Dalam al-Qur’an sendiri zakat digandengkan dengan kata shalat sebanyak delapan puluh dua tempat. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Zakat merupakan konsep ekonomi kerakyatan dalam agama Islam. Zakat sangat berpengaruh terhadap pemerataan perekonomian suatu Negara. Akan tetapi yang menjadi kendala bagi masyarakat kita adalah perhitungan zakat yang bagi mereka cukup rumit. Dan bahkan kebanyakan masyarakat kita masih tidak tahu mengenai konsep zakat, terutama zakat mal.
Maka dari itu pada makalah kali ini, kami akan mencoba menerangkan kembali mengenai konsep zakat dan perhitungannya. Kami juga mencoba untuk memadukan antara ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam memudahkan perhitungan zakat tersebut.

II. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah,
A. Apa Pengertian zakat mal ?
B. Apa saja Macam-macam Zakat Mal ?
C. Bagaimana simulasi perhitungan zakat mal?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat mal
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thoharoh (suci). Menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang khusus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dan dibagikan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Para Imam madzhab empat berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan zakat. Menurut Imam Malik zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) yang kepemilikan harta itu penuh dan mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
Sedangkan Madzhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai mililk orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat karena Allah. Bagian yang khusus dimaksudkan sebagai kadar yang wajib dikeluarkan, sedangkan yang dimaksud dengan harta yang khusus adalah nishab yang ditentukan oleh syariat.
Menurut madzhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta sesuai dengan cara yang khusus. Sedangkan madzhab Hambali zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu delapan kelompok yang disyaratkan oleh Allah.
Zakat diwajibkan dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ Ulama. Dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran diantaranya
        
“ dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah : 3)
Adapun dalil-dalil sunnah adalah sebagai berikut:

عن ا بي عمر رضي الله عنه ان رسو ل الله صلي الله عليه و سلم قا ل : بني الاسلام علي خمس شها د ة ان لا اله الا الله وان محمد عبده ورسو له واقام الصلا ة وايتاء الز كاة وحج البيت و صوم رمضا ن.

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. sesungguhnya Rasulullah bersabda: Islam itu dibangun di atas lima pilar (dasar) : Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah, Muhammad hamba-Nya dan Rasul-Nya, mendirikan solat, menunaikan zakat, menunaikan haji (bagi yang mampu) dan puasa Ramadhan.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Zakat memiliki beberapa syarat, baik syarat wajib maupun syarat sahnya zakat. Syarat wajib zakat, meliputi merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul. Sedangkan syarat sah zakat adalah adanya niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
Zakat ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Paling tidak ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Delapan orang tersebut adalah fakir, miskin, muallaf, riqab, gharim (orang yang banyak hutang), sabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari peran zakat dalam ekonomi. Zakat merupakan sirkulator yang mewujudkan kepentingan dan terpenuhinya kebutuhan bagi mereka yang mengeluarkannya dan juga bagi yang menerimanya. Jika zakat sebagai kewajiban yang mengeluarkan kepemilikan dari sifat simpanan, menyebabkan adanya perputaran dalam produktivitas serta investasi, dan sistem zakat menyebabkan hilangnya sistem riba, maka hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan sarana terpenting dalam perbaikan fungsi mata uang.
Selain itu, zakat juga berpengaruh dalam mewujudkan keseimbangan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari pengaruh zakat terhadap permintaan ekonomis. Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat adalah sebagai salah satu tambahan bagi pemasukan. Hal ini akan menyebabkan adanya peningkatan permintaan terhadap barang. Pada sector produksi akan menyebabkan bertambahnya produktivitas, sehingga perusahaan yang telah ada semakin bergerak maju, dan modal yang masuk ke perusahaan tersebut semakin bertambah banyak.




B. Macam-macam zakat mal
1. Zakat perdagangan
Yang dimaksud dengan harta dagangan (U’rudh) adalah barang-barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang, tanaman, pakaian, maupun barang-barang yang lain yang disediakan untuk diperdagangkan.
Para fuqaha mengajukan beberapa syarat wajib untuk zakat barang dagangan. Dan terjadi perbedaan pendapat antar Imam empat. Akan tetapi, dapat disimpulkan, paling tidak ada tiga syarat zakat perdagangan, yakni nishab, haul dan adanya niat untuk melakukan perdagangan. Harga harta dagangan haruslah mencapai nishab emas dan perak. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku disetiap daerah. Harta dagangan harus telah mencapai haul terhitung sejak dimilikinya harta tersebut
Nishab perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nishabnya, senilai 93,6 gram. Dan zakatnya sebesar 2,5 % (1/40 x harta kekayaan).

2. Zakat tanaman dan buah-buahan
Tanaman yang terkena kewajiban zakat ialah semua tanaman yang diusahakan dan dimiliki oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagi berikut:
a. Tanaman pokok
b. Diusahakan oleh manusia
c. Genap satu nishab
Sedangkan buah-buahan yang diwajibkan zakat ada 2 macam, yaitu kurma dan anggur. Anggur dikeluarkan zakatnya berupa anggur kering sebagaimana dikeluarkan zakat kurma dengan kurma yang sudah masak. Kedua buah-buahan tersebut diwajibkan zakatnya karena keduanya merupakan makanan pokok yang bisa membuat kenyang.
Nishab tanaman dan buah-buahan adalah 1600 pond baghdad yang di Indonesia senilai dengan satu ton padi. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari tanaman dan buah-buahan tersebut dibedakan oleh cara pemeliharaannya terutama pengairannya, yaitu:
a. Tanaman atau buah-buahan yang diairi dengan air hujan, air embun, air yang dialirkan dari sungai,dann lain-lain yang tidak membutuhkan tenaga diwajibkan membayar zakat sebesar 10% dari hasil panen.
b. Tanaman atau buah-buahan yang diairi dengan menimba, membeli air, mengambil air dari tempat lain, baik oleh tenaga manusia maupun oleh tenaga binatang dan lail-lain yang membutuhkan tenaga dan biaya diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 5%.

3. Zakat barang tambang dan rikaz
Zakat yang harus dikeluarkan harta barang tambang menurut madzhab Maliki dan Hanafi ialah seperlima, sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali sebanyak seperempatpuluh. Mengenai zakat yang harus dikeluarkan dari rikaz (barang temuan) semua ulama madzhab sepakat bahwa zakatnya seperlima.
Zakat wajib dikeluarkan dari barang tambang ketika harta tersebut dikeluarkan dari tanah dan telah mencapai nishab. Menurut kesepakatan imam madzhab, haul tidak menjadi syarat dalam zakat barang tambang. Alasannya karena barang tambang merupakan harta bumi tang bisa dimanfaaatkan. Oleh sebab itu, haul tidak menjadi syarat baginya.
Harta yang wajib dikeluarkan dari barang tambang ialah 2,5 %. Nishab barang hasil penambangan adalah sebagai berikut. Emas sebanyak 20 misqol dan perak sebanyak 200 dirham. Adapaun barang tambang selain keduanya, nishabnya sebanyak harga keduanya.
Rikaz yang wajib dikeluarkan adalh setiap rikaz yang berupa harta apapun jenisnya, baik emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana dan lain-lain. Kadar yang wajib dikeluarkan dari harta rikaz adalah seperlima.


4. Zakat emas dan perak
Para fuqaha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dan menurut madzhab Maliki perhiasan yang wajib dizakati adalah yang dijadikan barang dagangan.Perhiasan tersebut dihitung berdasarkan timbangannya bukan harga keduanya setelah dibentuk.
Berbeda kalau emas dan perak tersebut dipakai oleh wanita tidak untuk dipamerkan dan masih dalam batas yang wajar, perhiasan tersebut tidak dikenakan zakat. Namun mazhab Hanafi,mujahid dan Zuhri berpendapat tetap wajib zakat asal sudah sampai satu nishab. Tapi kalau niatnya sebagai tabungan tetap dikenakan zakat karena termasuk harta kekayaan.
Syekh Islam Ibnu Qudamah menegaskan lagi perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya asal mencapai nishab (93,6 gr, Mesir 89,14 gr, Irak 100 gr), di Indonesia sendiri umumnya di pakai 93,6 gr.
Nishab emas 20 misqal (96 gr), dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Kalau emas lebih dari batas tersebut, di hitung dengan ketentuan 2,5% kali banyaknya emas. Nishab perak 200 dirham, besarnya zakat samadengan emas 2,5%. Jadi perak yang berjumlah 200 dirham zakatnya 5 dirham begitu seterusnya.

5. Zakat hewan ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi dan kambing. Dasar diwajibkannya zakat ternak yang tiga jenis ini adalah ijma’ dan sunnah. Pembatasan pada tiga jenis binatang ini karena paling banyak hidup dan manfaatnya.
Kewajiban zakat ternak memiliki dua syarat, yakni hewan ternak tersebut dipelihara untuk diambil susunya dan untuk dikembangbiakan bukan digunakan untuk bekerja. Kedua binatang tersebut makan dari padang rumput umum yang tidak membutuhkan biaya.

a. Zakat Unta
Nishab unta adalah lima ekor. Apabila unta sudah mencapai lima ekor yang memenuhi syarat-syarat, wajib zakat seekor kambing. Dengan ketentuan ini jumlah zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung sebagai berikut:

Nishab Unta Banyaknya zakat
5 ekor 1 ekor kambing
10 ekor 2 ekor kambing
15 ekor 3 ekor kambing
20 ekor 4 ekor kambing
25 – 35 ekor 1 ekor bintu makhadh
36 – 45 ekor 1 ekor bintu labun
46 – 60 ekor 1 ekor hiqqah
61 – 75 ekor 1 ekor jadz’ah
76 – 90 ekor 2 ekor bintu labun
91 – 120 ekor 2 ekor hiqqah
121 – 129 ekor 3 ekor bintu labun

Keterangan:
Unta bintu makhadh : unta yang berumur 1 tahun penuh
Unta bintu labun : unta yang sudah berumur 2 tahun penuh
Unta hiqqah : unta yang sudah berumur 3 tahun penuh
Unta jadz’ah : unta yang sudah berumur 4 tahun penuh
Jika jumlahnya melebihi 120 ekor, cara menghitung zakatnya ada tiga macam yang dapat ditempuh, dan jika kelebihan di atas 120 itu tidak mencapai lima ekor, maka tidak perlu dizakati. Tapi jika lebihnya 5 ekor zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 ekor kambing.
Cara pertama,hitungan di atas 121 ekor :
Nishab Unta Banyaknya zakat
121-129 ekor 2 ekor hiqqah & 1 ekor kambing
130-134 ekor 2 ekor hiqqah & 2 ekor kambing
135-139 ekor 2 ekor hiqqah & 3 ekor kambing
140-144 ekor 2 ekor hiqqah & 4 ekor kambing
145 – 149 ekor 2 ekor hiqqah & 1 ekor bintu makhadh

Cara kedua, hitungan di atas 150 ekor :
Nishab Unta Banyaknya zakat
150-154 ekor 3 ekor hiqqah
155-159 ekor 3 ekor hiqqah & 1 ekor kambing

Untuk bilangan selanjutnya setiap tambahan 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing ditambah dengan 3 ekor hiqqah. Jika jumlahnya mencapai 196 – 200 ekor, zakatnya adalah 4 ekor hiqqah.
Cara ketiga, pada hitungan setelah 200, cara menghitungnya sama dengan cara menghitung kelebihan sesudah angka 150 ekor, yaitu dihitung terlebih dahulu kelipatan 50 yang setiap 50 ekornya zakatnya 1 ekor hiqqah.
b. Zakat Kambing
Apabila kambing mencapai 40 ekor baik domba maupun kambing maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Daftar zakat kambing sebagai berikut:
Nishab kambing Banyaknya zakat
40-120 ekor 1 ekor kambing
121-200 ekor 2 ekor kambing
201 ekor 3 ekor kambing

Setelah jumlah terakhir ini (201), maka jumlah kambing dan zakat yang wajib dikelurkan darinya menjadi tetap. Yaitu, dalam setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.
c. Zakat Sapi
Zakat sapi tidak secara rinci dijelaskan oleh Rasulullah seperti rinci zakat unta,karena itu terjadi perbedaan pendapat. Adapun sunnah berdasarkan hadis Mu’ad bin jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Masyruk, yaituNabi memerintahkan Mu’ad supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor anak sapi yang berumur satu tahun dan diatur sebagai berikut:

Nishab sapi Banyaknya zakat
30 ekor 1 ekor Tabi’
40 ekor 1 ekor Musinnah
60 ekor 2 ekor Tabi’
70 ekor 1 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’
80 ekor 2 ekor Musinnah
90 ekor 3 ekor Tabi’
100 ekor 1 Musinnah dan 2 ekor Tabi’
110 ekor 2 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’
120 ekor 3 ekor Musinnah dan 4 ekor Tabi’

Keterangan:
Tabi’ = anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
Musinnah = anak sapi betina umur 2 tahun
6. Zakat profesi
Profesi yang dimaksud disini adalah pekerjaan yang tidak terikat dengan negara (wiraswasta) dan pekerjaan yang terikat dengan negara. Yang termasuk dalam wiraswasta diantarany dokter, insinyur, sarjana hukum, penjahit dan lain-lain. Sedangkan yang terikat dengan negara seperti guru dan pegawai negeri.
Zakat profesi ini wajib dikeluarkan begitu diterima gajinya, meskipun belum sampai satu tahun. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5 %), baik kepemilikannya selama satu tahun penuh atau belum mencapai setahun. Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatna profesi ketika dia menerima, dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun.

C. Simulasi perhitungan zakat mal
Contoh perhitungan :
Contoh 1:
Diketahui:
Berat Emas : 85 gram
Harga satu gram : Rp. 300.000,-
Nilai : 85 gram xRp. 300.000,- = Rp. 25.500.000,-
Zakat : Rp. 25.500.000,- x 2,5 % = Rp. 637.500,-
Contoh 2:
Barang tambang :
Pendapatan
Hasil produksi barang tambang : Rp. 200.000.000,-
Pengeluaran
Biaya penggalian : Rp. 30.000.000,-
Biaya pengangkutan : Rp. 10.000.000,-
Biaya pembersihan dan penjagaan : Rp. 20.000.000,-
Jumlah total harga yang wajib dizakati : Rp. Rp. 140.000.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan :
Rp. 140.000.000,- x 2,5 % = Rp. 3.500.000,-

Studi Kasus:
Kasus 1:
Pak Mahfud seorang pedagang pakaian, pada akhir tahun barang dagangannya mencapai Rp. 75.000.000,- , berapakah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pak mahfud?
Kasus 2:
Bu Ika panen padi pada bulan agustus sebesar 1666 kg, berapa zakat yang wajib dikeluarkan jika :
a. Pengairan dengan tadah hujan
b. Pengairan dengan irigasi
Kasus 3:
Pak Mahfudz menggali pondasi rumah ketika membangun rumah, kemudian tiba-tiba ditemukan sekotak emas. Ketika dijual menghasilkan uang Rp. 12.500.000,00. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh pak mahfudz?
Kasus 4:
Pak Siddiq menambang emas hari ini, dan mendapatkan sebongkah emas seharga 60 juta, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Kasus 5:
Hamim seorang peternak unta, sapid dan kambing. Dia mempunyai 35 unta, 54 sapi dan 132 kambing pada akhir tahun. Berapa zakat masing-masing hewan ternak tersebut?
Kasus 6:
Seorang dosen berpenghasilan Rp. 5.000.000,00 per bulan. Berapakah zakat yang harus dia keluarkan setiap bulan?
Kasus 7:
Nisa menginvestasikan 85 gram emas, berapakah zakat yang harus dikeluarkan nisa, jika harga emas satu gram nya adalah Rp. 300.000,-?

IV. KESIMPULAN
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk membersihkan harta dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, digolongkan dalam beberapa bagian sesuai dengan harta yang dimiliki. Harta yang wajib dizakati diantaranya adalah harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, barang tambang dan rikaz, serta harta yang diperoleh dari profesi tertentu.
Masing-masing harta tersebut harus memenuhi beberapa syarat sehingga kewajiban zakat itu harus dilaksanakan. Syarat –syarat tersebut adalah harus memenuhi nishab, dan haul. Harta yang wajib dikeluarkan pun berbeda-beda diantara harta-harta yang wajib dikeluarkan tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Islam pun memanfaatkan perkembangan itu untuk kemaslahatan umatnya. Selama ini banyak umat Islam yang lalai dalam menjalankan rukun Islam zakat ini, hal ini disebabkan oleh rumitnya perhitungan zakat yang harus dikeluarkan. Akan tetapi dengan perkembangan iptek ini diharapkan mampu membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah zakat.

V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kami yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Ba’ly, Dr. Abdul al-Hamid Mahmud, 2006, Ekonomi Zakat; Sebuah Kajian Moneter Dan Keuangan Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Al-Fauzan, Saleh, 2005, Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press
Al-Zuhayly, Dr. Wahbah, 2008, Zakat kajian Berbagai Mazhab,Bandung:PT Remaja Rosdakarya, cet. VII
Hasan, M. Ali, 2001, Tuntunan Puasa dan Zakat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, cet. II
Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi, 1990, Terjemahan Ringkas Fiqh Islam Lengkap, Jakarta : Rineka Cipta
Mu’is, Fahrur, 2011, Zakat A-Z, Solo: Tinta Medina

Selasa, 08 Desember 2009

WATAK MANUSIA DALAM AL-QUR’AN DAN PSIKOLOGI
Watak Manusia dalam Al-Qur’an dan Psikologi

I. PENDAHULUAN
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang spesifik, dilihat dari segi fisiknya maupun non fisiknya. Ditinjau dari segi fisik, tidak ada makhluk lain yang memiliki tubuh yang sesempurna manusia. Dari segi non fisik, manusia memiliki struktur rohani yang sangat membedakan dengan makhluk lain.
Jasmani atau fisik manusia dikaji dan diteliti oleh disiplin ilmu anatomi, biologi, ilmu kedokteran, maupun ilmu-ilmu lainnya. Sedangkan jiwa manusia dipelajari secara khusus oleh psikologi. Kata psikologi mengandung kata psyche, yang dalam bahasa Yunani berarti jiwa dan kata logos yang dapat diterjemahkan dengan kata ilmu, sehingga psikologi disebut juga ilmu jiwa. Psikologi sendiri adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku dalam berhubungan dengan lingkungannya. Dalam perkembangan selanjutnya, para ahli melihat bahwa psikologi memiliki keterkaitan dengan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan batin manusia yang dalam, yaitu agama.
Pada dasarnya banyak teori yang dikembangkan dalam mengenal kepribadian. Dari sekian banyak teori yang telah memberi kontribusi dalam pengembangan ilmu psikologi, terdapat teori yang mengemukakan adanya lima bentuk tipe kepribadian yang dikembangkan oleh Mc Crae dan Costa yang dikenal dengan Big Five Personality. Dalam teori tersebut terdapat lima bentuk kepribadian yang mendasari prilaku individu. Dalam makalah ini akan dipaparkan tipe-tipe kepribadian tersebut yang juga berlandaskan Al-Qur’an.

II. TUJUAN
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang :
A. Watak Neuroticism
B. Watak Extrovert dan Introvert
C. Watak Agreeableness
D. Watak Conscientiousness
E. Watak Openness to Experience

III. PEMBAHASAN
A. Watak Neuroticism
Watak Neuroticism disebut juga dengan istilah negative emotionality. Tipe kepribadian ini bersifat kontradiktif dari hal yang menyangkut kestabilan emosi dan identik dengan segala bentuk emosi yang negatif, seperti munculnya perasaan cemas, sedih, tegang, dan gugup. Mc. Crae dan Costa menggolongkan tipe ini pada dua karakteristik. Individu dengan tingkat neurotis tinggi disebut kelompok reactive (N+) dan bagi kelompok dengan neurotis rendah disebut kelompok resilient (N-).
Pada individu resilient, mereka memiliki kekhawatiran yang rendah, sikap yang ditunjukkan cenderung tenang, tidak mudah marah, dan optimis. Dalam Al-Qur’an pribadi yang tenang ditunjukkan pada QS. Al-Fajr ayat 27-30
•     •                  
Artinya: Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh[58], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Manusia yang memiliki jiwa ini di dalam rangkaian ayat 27-30 surah Al-Fajr diindikasikan memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Cenderung ingin kembali dan ingin dekat kepada Allah
b. Menerima dengan rela dan puas segala apa yang digariskan Allah kepadanya.
c. Hatinya tidak cemas, lagi bersedih karena merasa optimis untuk memperoleh rahmat Allah.
d. Kecenderunganna bergabung dengan hamba-hamba Allah yang shalih untuk mencari kebaikan dan mencontoh keteladanan mereka.
e. Merasa mantap atas dasari iman yang benar, amal-amal shalih yang nyata, dan atas keyakinan bahwa ia pasti dibalas oleh Allah di akhirat.
Adapun pribadi tidak mudah marah (sabar) ditunjukkan dalam QS. An- Nahl: 126
     
Artinya: Jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.

Dari paparan Al-Ghazali mengenai lingkup wilayah sabar dapat ditegaskan bahwa kesabaran yang dimiliki manusia seharusnya mengharuskan sikap aktif dalam beberapa hal, yaitu terus menerus dalam menjunjung sikap taat kepada Allah, terus menerus berusaha menghindarkan diri dari tindakan-tindakan maksiat kepada Allah. Dan tempat tegar dan optimis serta tabah dalam menghadapi hal-hal yang secara lahiriyah tidak menyenangkan seperti bersabar dalam menghadapi berbagai keadaan yang tidak sesuai dengan keinginan.
Pribadi optimis ditunjukkan dalam QS. Yusuf: 87
                    
Artinya: Hai anak-anakku, Pergilah kamu, Maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir".

Optimis berarti memandang kehidupan serba cerah dan penuh harapan yang terkait dengan upaya bagaimana mengembangkan kekuatan, keimanan, dan keyakinan.
Sebaliknya pada orang reactive akan menunjukkan sikap yang terlalu khawatir yang sulit baginya bersikap tenang. Individu reactive akan menunjukkan sikap dan prilaku yang mudah marah, mudah putus asa.
Dalam Al-Qur’an pribadi yang mudah putus asa ditunjukkan dalam QS: Az-Zumar: 53
            •    •     
Artinya: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

B. Watak Extrovert dan Introvert
Menurut Mc Crae dan Costa, tipe kepribadian extrovert merupakan dimensi yang menyangkut hubungannya dengan prilaku suatu individu khususnya dalam hal kemampuan mereka menjalin hubungan dengan dunia luarnya. Pada pribadi extrovert akan ditunjukkan melalui sifatnya yang hangat, ramah, pemurah, penuh kasih sayang serta selalu menunjukkan keakraban terutama pada orang yang telah ia kenal. Pribadi extrovert dalam Al-Qur’an pribadi yang pemurah ditunjukkan dalam QS. Al-Hasyr ayat 9
      
Artinya: siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung

Jiwa yang pemurah berarti jiwa yang menjadi sumber dorongan untuk memberi, menolong, dan membantu.
Sedangkan kepribadian introvert ditunjukkan melalui rendahnya kemampuan individu dalam menjalin hubungan dengan lingkungan sosial mereka. Ia cenderung memiliki sifat dengki, seperti yang terdapat dalam QS. An Nisa ayat 54
  ••                
Artinya: ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.

Dengki sendiri adalah rasa benci dalam hati terhadap kenikmatan orang lain dan disertai maksud agar nikmat itu hilang atau berpindah kepadanya.
Muslim sejati memiliki karakter malu (haya’). Sifat malu merupakan sebuah sikap mulia yang senantiasa mendorong seseorang untuk menghindari perbuatan-perbuatan buruk dan melindungi dirinya dari mengabaikan kewajiban-kewajibannya terhadap orang-orang yang memiliki hak atas dirinya.
Sikap malu ini akan melindungi dirinya dari semua kesalahan, tidak hanya karena ia merasa malu dihadapan manusia, namun karena ia juga merasa malu di hadapan Allah, dan khawatir “mengacaukan keimanannya dengan kesalahan”. Firman Allah QS. Al-An’am ayat 82
          
Artinya: orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka Itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.

C. Watak Agreeableness
Tipe kepribadian ini menurut Timothy, mengidentifikasikannya dengan perilaku proporsional yang termasuk di dalamnya adalah perilaku yang berorientasi pada altruisme, rendah hati, dan kesabaran. Kepribadian ini diidentifikasikan pada dua golongan. Pada skor yang tinggi disebut adapter dan pada skor rendah termasuk golongan challenger.
Pada individu adapter selalu memandang individu lain sebagai orang yang jujur dan memilik iktikad baik terhadapnya. Mereka selalu berterus terang terhadap lingkungan sekitarnya dan selalu berusaha mendahulukan kepentingan orang lain di atas kepentingan diri sendiri.
Orang yang berkata atau bersikap atau berbuat yang sebenarnya, sesuai dengan kata hatinya disebut orang jujur. Al Qur’an menekankan pentingnya kejujuran, dalam arti setiap orang bertindak dan bersikap jujur. Pribadi yang jujur terdapat dalam At-Taubah ayat 119, yaitu:
       
Artinya: Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.

Sebaliknya pada tipe challenger, ia akan selalu memandang orang lain dengan perasaan ragu-ragu, khawatir, curiga, dan cenderung sinis. Mereka enggan melakukan sesuatu untuk orang lain dan memandangnya sebagai hal yang terlalu berbelit-belit. Mereka cenderung tinggi hati dan merasa memiliki banyak kelebihan dibandingkan orang lain. Dalam Al-Qur’an, tipe sombong/tinggi hati terdapat dalam Surat Luqman ayat 18-19
   ••  •   •  •    •  
       •    
Artinya: Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.

Tinggi hati atau sombong yaitu menganggap dirinya lebih dari yang lain, sehingga ia berusaha menutupi dan tidak mau mengakui kekurangan dirinya, selalu merasa benar lebih besar, lebih dihormati, lebih mulia, lebih pintar, lebih kaya dan lebih beruntung dari yang lain. Adapun pribadi berprasangka buruk/curiga terdapat dalam QS. Al Hujurat ayat 12
           
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa.

D. Watak Conscientiousness
Tipe kepribadian ini untuk mengidentifikasi sejauh mana individu memilki sikap yang hati- hati dalam mencapai suatu tujuan tertentu yang termanifestasikan dalam sikap dan perilaku mereka. Mc Crae dan Costa mengategorikan individu yang memiliki Low conscientiousness sebagai kelompok flexible person dan sebaliknya pada level yang tinggi (high conscientiousness) disebut sebagai focused person
Flexible person ditunjukkan melalui sikap individu yang selalu merasa tidak siap dalam segala hal. Mereka memiliki kebiasaan untuk menunda-nunda kebiasaan serta sering menunjukkan kekacauan atau kebingungan dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Sifat ceroboh seperti ini terdapat dalam QS. Al Hujurat ayat 6
       •         
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

` Sebaliknya pada focused person cenderung menampakkan sikap merasa mampu dalam melakukan segala sesuatu secara efektif. Focused person lebih berhati-hati dalam menyelesaikan segala kewajiban yang dibebankan kepadanya dan dapat serta lebih terkendali dalam menjalankan kewajiban guna mencapai kesuksesan yang diharapkan. Mereka cenderung memiliki sikap amanah yang terdapat dalam QS. An Nisa ayat 58


•       
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,

E. Watak Openness to Experience
Tipe ini mengidentifikasi seberapa besar suatu individu memiliki ketertarikan terhadap bidang-bidang tertentu secara luas dan mendalam. Dalam tipe ini pada individu terdapat dua kecenderungan yaitu pertama, individu cenderung memiliki keinginan yang lebih terhadap sesuatu hal tertentu yang melebihi individu lainnya atau orang yang mempunyai tingkat keterbukaan yang tinggi (high openness) yang disebut explorer (O+). Kedua, individu yang mempunyai keinginan rendah atau keterbukaan yang rendah terhadap pengalaman (low openness) yang disebut preserver (O-).
Menurut Mc Crae dan Costa individu presever cenderung lebih berfokus pada hal-hal yang sedang terjadi saat ini saja, tidak tertarik pada seni dan nilai estetika, tertarik pada hal-hal yang dikenalnya saja, dan kaku dalam memandang nilai-nilai kehidupan.
Orang dengan tipe seperti ini cenderung sempit pikiran dan wawasan, sebagaimana dalam QS. Fushilat ayat 53
       •            
Artinya: Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?


Serta dalam QS. Al-Hajj ayat 46
              •         
Artinya: Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada.

Sedangkan individu explorer menunjukkan sikap yang imajinatif dan suka berangan-angan, tertarik pada hal-hal baru, cerdas, berani, demokratis dan terbuka terhadap nilai-nilai kehidupan atau fleksibel. Dalam Al-Qur’an pribadi yang cerdas terdapat dalam surat Al-Anbiya’ ayat 107.
    
Artinya: Dan tiadalah Kami mengutus kamu(Muhammad) (dengan sifat cerdas), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.
Pribadi demokratis diterangkan dalam QS. dalam Q.S. Az-Zumar ayat 17-18
            
              
Artinya: Dan orang-orang yang menjauhi Thaghut (yaitu) tidak menyembah- nya[1310] dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya[1311]. mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal.

Orang yang berdemokrasi diisyaratkan oleh al Qur’an sebagai orang-orang yang berakal atau yang berjiwa sehat.

IV. SIMPULAN
Watak Neuroticism (negative emotionality) adalah tipe kepribadian yang bersifat kontradiktif dari hal yang menyangkut kestabilan emosi seta identik dengan segala bentuk emosi yang negatif, seperti munculnya perasaan cemas, sedih, tegang, dan gugup. Terkait hal tersebut, pribadi yang tenang ditunjukkan pada QS. Al-Fajr ayat 27-30.
Kepribadian extrovert merupakan dimensi yang menyangkut hubungannya dengan prilaku suatu individu khususnya dalam hal kemampuan mereka menjalin hubungan dengan dunia luarnya. Pribadi extrovert dalam Al-Qur’an pribadi yang pemurah ditunjukkan dalam QS. Al-Hasyr ayat 9. Sedangkan kepribadian introvert ditunjukkan melalui rendahnya kemampuan individu dalam menjalin hubungan dengan lingkungan sosial mereka. Ia cenderung memiliki sifat dengki, seperti yang terdapat dalam QS. An Nisa ayat 54.
Kepribadian Agreeableness adalah perilaku yang berorientasi pada altruisme, rendah hati, dan kesabaran. Kepribadian ini diidentifikasikan pada dua golongan. Pribadi tersebut terdapat dalam At-Taubah ayat 119, Luqman ayat 18-19, serta Al Hujurat ayat 12.
Kepribadian Conscientiousness untuk mengidentifikasi sejauh mana individu memilki sikap yang hati-hati dalam mencapai suatu tujuan tertentu yang termanifestasikan dalam sikap dan perilaku mereka. Kepribadian ini disebutkan QS. Al Hujurat ayat 6 dan An Nisa ayat 58.
Watak Openness to Experience mengidentifikasi seberapa besar suatu individu memiliki ketertarikan terhadap bidang-bidang tertentu secara luas dan mendalam. Kepribadian ini tercantum dalamQS. Fushilat ayat 53, Al-Hajj ayat 46, Al-Anbiya’ ayat 107. Serta Az-Zumar ayat 17-18.

V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami tuliskan. Dengan keterbatasan kami, kami mohon maaf atas kekurangan dalam makalah ini. Kritik yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca. Semoga sedikit tulisan ini dapat memberi manfaat kepada pembaca.

REFERENSI


Sururin. 2004. Ilmu Jiwa Agama. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Gerungan W. A. 1988. Psikologi Sosial. Bandung: Eresco.
Ghufron, Nur dan Rini Risnawati S, 2010. Teori-Teori Psikologi. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Nawawi, Rif’at Syauqi Kepribadian Qur’ani. Jakarta: Bumi Aksara.
Abdullah, Yatimin. 2007. Studi Akhlak dalam Perspektif Al Qur’an. Jakarta: Amzah.