Powered By Blogger

Selasa, 19 Januari 2010

SIMULASI PERHITUNGAN ZAKAT MAL
I. PENDAHULUAN
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat mulai diwajibkan di Madinah pada tahun ke dua Hijriyah. Kewajiban zakat ini selalu disandingkan dengan kewajiban sholat. Dalam al-Qur’an sendiri zakat digandengkan dengan kata shalat sebanyak delapan puluh dua tempat. Hal ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat.
Zakat merupakan konsep ekonomi kerakyatan dalam agama Islam. Zakat sangat berpengaruh terhadap pemerataan perekonomian suatu Negara. Akan tetapi yang menjadi kendala bagi masyarakat kita adalah perhitungan zakat yang bagi mereka cukup rumit. Dan bahkan kebanyakan masyarakat kita masih tidak tahu mengenai konsep zakat, terutama zakat mal.
Maka dari itu pada makalah kali ini, kami akan mencoba menerangkan kembali mengenai konsep zakat dan perhitungannya. Kami juga mencoba untuk memadukan antara ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dalam memudahkan perhitungan zakat tersebut.

II. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah,
A. Apa Pengertian zakat mal ?
B. Apa saja Macam-macam Zakat Mal ?
C. Bagaimana simulasi perhitungan zakat mal?

III. PEMBAHASAN
A. Pengertian zakat mal
Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thoharoh (suci). Menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang khusus diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dan dibagikan dengan syarat-syarat tertentu pula.
Para Imam madzhab empat berbeda-beda pendapat dalam mendefinisikan zakat. Menurut Imam Malik zakat adalah mengeluarkan sebagian yang khusus dari yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiq) yang kepemilikan harta itu penuh dan mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian.
Sedangkan Madzhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai mililk orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat karena Allah. Bagian yang khusus dimaksudkan sebagai kadar yang wajib dikeluarkan, sedangkan yang dimaksud dengan harta yang khusus adalah nishab yang ditentukan oleh syariat.
Menurut madzhab Syafi’i, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta sesuai dengan cara yang khusus. Sedangkan madzhab Hambali zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula, yaitu delapan kelompok yang disyaratkan oleh Allah.
Zakat diwajibkan dalam Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ Ulama. Dalil-dalil yang terdapat dalam Alquran diantaranya
        
“ dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah : 3)
Adapun dalil-dalil sunnah adalah sebagai berikut:

عن ا بي عمر رضي الله عنه ان رسو ل الله صلي الله عليه و سلم قا ل : بني الاسلام علي خمس شها د ة ان لا اله الا الله وان محمد عبده ورسو له واقام الصلا ة وايتاء الز كاة وحج البيت و صوم رمضا ن.

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. sesungguhnya Rasulullah bersabda: Islam itu dibangun di atas lima pilar (dasar) : Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah, Muhammad hamba-Nya dan Rasul-Nya, mendirikan solat, menunaikan zakat, menunaikan haji (bagi yang mampu) dan puasa Ramadhan.” (H.R. Muttafaq ‘alaih)
Zakat memiliki beberapa syarat, baik syarat wajib maupun syarat sahnya zakat. Syarat wajib zakat, meliputi merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul. Sedangkan syarat sah zakat adalah adanya niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
Zakat ini tidak diberikan kepada sembarang orang. Paling tidak ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Delapan orang tersebut adalah fakir, miskin, muallaf, riqab, gharim (orang yang banyak hutang), sabilillah, ibnu sabil, dan amil.
Zakat memiliki fungsi yang sangat penting dalam bidang perekonomian. Hal ini dapat dilihat dari peran zakat dalam ekonomi. Zakat merupakan sirkulator yang mewujudkan kepentingan dan terpenuhinya kebutuhan bagi mereka yang mengeluarkannya dan juga bagi yang menerimanya. Jika zakat sebagai kewajiban yang mengeluarkan kepemilikan dari sifat simpanan, menyebabkan adanya perputaran dalam produktivitas serta investasi, dan sistem zakat menyebabkan hilangnya sistem riba, maka hal ini menunjukkan bahwa zakat merupakan sarana terpenting dalam perbaikan fungsi mata uang.
Selain itu, zakat juga berpengaruh dalam mewujudkan keseimbangan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari pengaruh zakat terhadap permintaan ekonomis. Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat adalah sebagai salah satu tambahan bagi pemasukan. Hal ini akan menyebabkan adanya peningkatan permintaan terhadap barang. Pada sector produksi akan menyebabkan bertambahnya produktivitas, sehingga perusahaan yang telah ada semakin bergerak maju, dan modal yang masuk ke perusahaan tersebut semakin bertambah banyak.




B. Macam-macam zakat mal
1. Zakat perdagangan
Yang dimaksud dengan harta dagangan (U’rudh) adalah barang-barang selain emas dan perak, baik berupa benda, rumah tempat tinggal, jenis-jenis binatang, tanaman, pakaian, maupun barang-barang yang lain yang disediakan untuk diperdagangkan.
Para fuqaha mengajukan beberapa syarat wajib untuk zakat barang dagangan. Dan terjadi perbedaan pendapat antar Imam empat. Akan tetapi, dapat disimpulkan, paling tidak ada tiga syarat zakat perdagangan, yakni nishab, haul dan adanya niat untuk melakukan perdagangan. Harga harta dagangan haruslah mencapai nishab emas dan perak. Harga tersebut disesuaikan dengan harga yang berlaku disetiap daerah. Harta dagangan harus telah mencapai haul terhitung sejak dimilikinya harta tersebut
Nishab perdagangan dikeluarkan zakatnya setelah sampai nishabnya, senilai 93,6 gram. Dan zakatnya sebesar 2,5 % (1/40 x harta kekayaan).

2. Zakat tanaman dan buah-buahan
Tanaman yang terkena kewajiban zakat ialah semua tanaman yang diusahakan dan dimiliki oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagi berikut:
a. Tanaman pokok
b. Diusahakan oleh manusia
c. Genap satu nishab
Sedangkan buah-buahan yang diwajibkan zakat ada 2 macam, yaitu kurma dan anggur. Anggur dikeluarkan zakatnya berupa anggur kering sebagaimana dikeluarkan zakat kurma dengan kurma yang sudah masak. Kedua buah-buahan tersebut diwajibkan zakatnya karena keduanya merupakan makanan pokok yang bisa membuat kenyang.
Nishab tanaman dan buah-buahan adalah 1600 pond baghdad yang di Indonesia senilai dengan satu ton padi. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari tanaman dan buah-buahan tersebut dibedakan oleh cara pemeliharaannya terutama pengairannya, yaitu:
a. Tanaman atau buah-buahan yang diairi dengan air hujan, air embun, air yang dialirkan dari sungai,dann lain-lain yang tidak membutuhkan tenaga diwajibkan membayar zakat sebesar 10% dari hasil panen.
b. Tanaman atau buah-buahan yang diairi dengan menimba, membeli air, mengambil air dari tempat lain, baik oleh tenaga manusia maupun oleh tenaga binatang dan lail-lain yang membutuhkan tenaga dan biaya diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 5%.

3. Zakat barang tambang dan rikaz
Zakat yang harus dikeluarkan harta barang tambang menurut madzhab Maliki dan Hanafi ialah seperlima, sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali sebanyak seperempatpuluh. Mengenai zakat yang harus dikeluarkan dari rikaz (barang temuan) semua ulama madzhab sepakat bahwa zakatnya seperlima.
Zakat wajib dikeluarkan dari barang tambang ketika harta tersebut dikeluarkan dari tanah dan telah mencapai nishab. Menurut kesepakatan imam madzhab, haul tidak menjadi syarat dalam zakat barang tambang. Alasannya karena barang tambang merupakan harta bumi tang bisa dimanfaaatkan. Oleh sebab itu, haul tidak menjadi syarat baginya.
Harta yang wajib dikeluarkan dari barang tambang ialah 2,5 %. Nishab barang hasil penambangan adalah sebagai berikut. Emas sebanyak 20 misqol dan perak sebanyak 200 dirham. Adapaun barang tambang selain keduanya, nishabnya sebanyak harga keduanya.
Rikaz yang wajib dikeluarkan adalh setiap rikaz yang berupa harta apapun jenisnya, baik emas, perak, besi, timah, tembaga, bejana dan lain-lain. Kadar yang wajib dikeluarkan dari harta rikaz adalah seperlima.


4. Zakat emas dan perak
Para fuqaha sepakat bahwa emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya dan menurut madzhab Maliki perhiasan yang wajib dizakati adalah yang dijadikan barang dagangan.Perhiasan tersebut dihitung berdasarkan timbangannya bukan harga keduanya setelah dibentuk.
Berbeda kalau emas dan perak tersebut dipakai oleh wanita tidak untuk dipamerkan dan masih dalam batas yang wajar, perhiasan tersebut tidak dikenakan zakat. Namun mazhab Hanafi,mujahid dan Zuhri berpendapat tetap wajib zakat asal sudah sampai satu nishab. Tapi kalau niatnya sebagai tabungan tetap dikenakan zakat karena termasuk harta kekayaan.
Syekh Islam Ibnu Qudamah menegaskan lagi perhiasan emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya asal mencapai nishab (93,6 gr, Mesir 89,14 gr, Irak 100 gr), di Indonesia sendiri umumnya di pakai 93,6 gr.
Nishab emas 20 misqal (96 gr), dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan 2,5%. Kalau emas lebih dari batas tersebut, di hitung dengan ketentuan 2,5% kali banyaknya emas. Nishab perak 200 dirham, besarnya zakat samadengan emas 2,5%. Jadi perak yang berjumlah 200 dirham zakatnya 5 dirham begitu seterusnya.

5. Zakat hewan ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi dan kambing. Dasar diwajibkannya zakat ternak yang tiga jenis ini adalah ijma’ dan sunnah. Pembatasan pada tiga jenis binatang ini karena paling banyak hidup dan manfaatnya.
Kewajiban zakat ternak memiliki dua syarat, yakni hewan ternak tersebut dipelihara untuk diambil susunya dan untuk dikembangbiakan bukan digunakan untuk bekerja. Kedua binatang tersebut makan dari padang rumput umum yang tidak membutuhkan biaya.

a. Zakat Unta
Nishab unta adalah lima ekor. Apabila unta sudah mencapai lima ekor yang memenuhi syarat-syarat, wajib zakat seekor kambing. Dengan ketentuan ini jumlah zakat yang harus dikeluarkan dapat dihitung sebagai berikut:

Nishab Unta Banyaknya zakat
5 ekor 1 ekor kambing
10 ekor 2 ekor kambing
15 ekor 3 ekor kambing
20 ekor 4 ekor kambing
25 – 35 ekor 1 ekor bintu makhadh
36 – 45 ekor 1 ekor bintu labun
46 – 60 ekor 1 ekor hiqqah
61 – 75 ekor 1 ekor jadz’ah
76 – 90 ekor 2 ekor bintu labun
91 – 120 ekor 2 ekor hiqqah
121 – 129 ekor 3 ekor bintu labun

Keterangan:
Unta bintu makhadh : unta yang berumur 1 tahun penuh
Unta bintu labun : unta yang sudah berumur 2 tahun penuh
Unta hiqqah : unta yang sudah berumur 3 tahun penuh
Unta jadz’ah : unta yang sudah berumur 4 tahun penuh
Jika jumlahnya melebihi 120 ekor, cara menghitung zakatnya ada tiga macam yang dapat ditempuh, dan jika kelebihan di atas 120 itu tidak mencapai lima ekor, maka tidak perlu dizakati. Tapi jika lebihnya 5 ekor zakatnya adalah 2 hiqqah dan 1 ekor kambing.
Cara pertama,hitungan di atas 121 ekor :
Nishab Unta Banyaknya zakat
121-129 ekor 2 ekor hiqqah & 1 ekor kambing
130-134 ekor 2 ekor hiqqah & 2 ekor kambing
135-139 ekor 2 ekor hiqqah & 3 ekor kambing
140-144 ekor 2 ekor hiqqah & 4 ekor kambing
145 – 149 ekor 2 ekor hiqqah & 1 ekor bintu makhadh

Cara kedua, hitungan di atas 150 ekor :
Nishab Unta Banyaknya zakat
150-154 ekor 3 ekor hiqqah
155-159 ekor 3 ekor hiqqah & 1 ekor kambing

Untuk bilangan selanjutnya setiap tambahan 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing ditambah dengan 3 ekor hiqqah. Jika jumlahnya mencapai 196 – 200 ekor, zakatnya adalah 4 ekor hiqqah.
Cara ketiga, pada hitungan setelah 200, cara menghitungnya sama dengan cara menghitung kelebihan sesudah angka 150 ekor, yaitu dihitung terlebih dahulu kelipatan 50 yang setiap 50 ekornya zakatnya 1 ekor hiqqah.
b. Zakat Kambing
Apabila kambing mencapai 40 ekor baik domba maupun kambing maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Daftar zakat kambing sebagai berikut:
Nishab kambing Banyaknya zakat
40-120 ekor 1 ekor kambing
121-200 ekor 2 ekor kambing
201 ekor 3 ekor kambing

Setelah jumlah terakhir ini (201), maka jumlah kambing dan zakat yang wajib dikelurkan darinya menjadi tetap. Yaitu, dalam setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.
c. Zakat Sapi
Zakat sapi tidak secara rinci dijelaskan oleh Rasulullah seperti rinci zakat unta,karena itu terjadi perbedaan pendapat. Adapun sunnah berdasarkan hadis Mu’ad bin jabal yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Masyruk, yaituNabi memerintahkan Mu’ad supaya setiap 30 ekor sapi diambil zakatnya seekor anak sapi yang berumur satu tahun dan diatur sebagai berikut:

Nishab sapi Banyaknya zakat
30 ekor 1 ekor Tabi’
40 ekor 1 ekor Musinnah
60 ekor 2 ekor Tabi’
70 ekor 1 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’
80 ekor 2 ekor Musinnah
90 ekor 3 ekor Tabi’
100 ekor 1 Musinnah dan 2 ekor Tabi’
110 ekor 2 ekor Musinnah dan 1 ekor Tabi’
120 ekor 3 ekor Musinnah dan 4 ekor Tabi’

Keterangan:
Tabi’ = anak sapi jantan atau betina umur 1 tahun
Musinnah = anak sapi betina umur 2 tahun
6. Zakat profesi
Profesi yang dimaksud disini adalah pekerjaan yang tidak terikat dengan negara (wiraswasta) dan pekerjaan yang terikat dengan negara. Yang termasuk dalam wiraswasta diantarany dokter, insinyur, sarjana hukum, penjahit dan lain-lain. Sedangkan yang terikat dengan negara seperti guru dan pegawai negeri.
Zakat profesi ini wajib dikeluarkan begitu diterima gajinya, meskipun belum sampai satu tahun. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah seperempat puluh (2,5 %), baik kepemilikannya selama satu tahun penuh atau belum mencapai setahun. Jika seorang muslim mengeluarkan zakat atas pendapatna profesi ketika dia menerima, dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun.

C. Simulasi perhitungan zakat mal
Contoh perhitungan :
Contoh 1:
Diketahui:
Berat Emas : 85 gram
Harga satu gram : Rp. 300.000,-
Nilai : 85 gram xRp. 300.000,- = Rp. 25.500.000,-
Zakat : Rp. 25.500.000,- x 2,5 % = Rp. 637.500,-
Contoh 2:
Barang tambang :
Pendapatan
Hasil produksi barang tambang : Rp. 200.000.000,-
Pengeluaran
Biaya penggalian : Rp. 30.000.000,-
Biaya pengangkutan : Rp. 10.000.000,-
Biaya pembersihan dan penjagaan : Rp. 20.000.000,-
Jumlah total harga yang wajib dizakati : Rp. Rp. 140.000.000,-
Zakat yang wajib dikeluarkan :
Rp. 140.000.000,- x 2,5 % = Rp. 3.500.000,-

Studi Kasus:
Kasus 1:
Pak Mahfud seorang pedagang pakaian, pada akhir tahun barang dagangannya mencapai Rp. 75.000.000,- , berapakah zakat yang wajib dikeluarkan oleh pak mahfud?
Kasus 2:
Bu Ika panen padi pada bulan agustus sebesar 1666 kg, berapa zakat yang wajib dikeluarkan jika :
a. Pengairan dengan tadah hujan
b. Pengairan dengan irigasi
Kasus 3:
Pak Mahfudz menggali pondasi rumah ketika membangun rumah, kemudian tiba-tiba ditemukan sekotak emas. Ketika dijual menghasilkan uang Rp. 12.500.000,00. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh pak mahfudz?
Kasus 4:
Pak Siddiq menambang emas hari ini, dan mendapatkan sebongkah emas seharga 60 juta, berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Kasus 5:
Hamim seorang peternak unta, sapid dan kambing. Dia mempunyai 35 unta, 54 sapi dan 132 kambing pada akhir tahun. Berapa zakat masing-masing hewan ternak tersebut?
Kasus 6:
Seorang dosen berpenghasilan Rp. 5.000.000,00 per bulan. Berapakah zakat yang harus dia keluarkan setiap bulan?
Kasus 7:
Nisa menginvestasikan 85 gram emas, berapakah zakat yang harus dikeluarkan nisa, jika harga emas satu gram nya adalah Rp. 300.000,-?

IV. KESIMPULAN
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim. Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk membersihkan harta dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, digolongkan dalam beberapa bagian sesuai dengan harta yang dimiliki. Harta yang wajib dizakati diantaranya adalah harta perdagangan, tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, barang tambang dan rikaz, serta harta yang diperoleh dari profesi tertentu.
Masing-masing harta tersebut harus memenuhi beberapa syarat sehingga kewajiban zakat itu harus dilaksanakan. Syarat –syarat tersebut adalah harus memenuhi nishab, dan haul. Harta yang wajib dikeluarkan pun berbeda-beda diantara harta-harta yang wajib dikeluarkan tersebut.
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Islam pun memanfaatkan perkembangan itu untuk kemaslahatan umatnya. Selama ini banyak umat Islam yang lalai dalam menjalankan rukun Islam zakat ini, hal ini disebabkan oleh rumitnya perhitungan zakat yang harus dikeluarkan. Akan tetapi dengan perkembangan iptek ini diharapkan mampu membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah zakat.

V. PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kami yakin makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Ba’ly, Dr. Abdul al-Hamid Mahmud, 2006, Ekonomi Zakat; Sebuah Kajian Moneter Dan Keuangan Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Al-Fauzan, Saleh, 2005, Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press
Al-Zuhayly, Dr. Wahbah, 2008, Zakat kajian Berbagai Mazhab,Bandung:PT Remaja Rosdakarya, cet. VII
Hasan, M. Ali, 2001, Tuntunan Puasa dan Zakat, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, cet. II
Idris, Abdul Fatah dan Abu Ahmadi, 1990, Terjemahan Ringkas Fiqh Islam Lengkap, Jakarta : Rineka Cipta
Mu’is, Fahrur, 2011, Zakat A-Z, Solo: Tinta Medina